Nadiem Makarim Klaim Pengadaan Chromebook Dikawal Kejaksaan, Diaudit BPKP

21 hours ago 4

Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjelaskan bahwa proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek ternyata turut didampingi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.

“Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan, untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman serta semua peraturan telah terpenuhi,” ujar Nadiem Makarim kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa 10 Juni 2025.

Nadiem menjelaskan bahwa pihaknya juga mengundang instansi lain, yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna memastikan transparansi dalam proses pengadaan ini.

“Kemendikbudristek melakukan konsultasi kepada KPPU untuk memastikan bahwa tidak ada unsur monopoli di dalam proses pengadaan ini,” kata Nadiem.

Nadiem menambahkan, pengadaan laptop ini bukan dilakukan melalui penunjukan langsung maupun tender, melainkan melalui e-Katalog (katalog elektronik) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Asas transparansi dan asas meminimalisasi konflik kepentingan menjadi prioritas utama dalam proses pengadaan ini,” sebutnya.

Acer Chromebook Plus Enterprise Spin 515.

Audit BPKP

Sementara itu, kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa Jamdatun telah mengeluarkan surat yang berisi kesediaan pemberian pendampingan hukum.

“Keluar surat dari Jamdatun tanggal 24 Juni 2020 yang isinya jelas-jelas menyebutkan untuk Jamdatun memberikan pendampingan hukum selama proses pengadaan laptop tersebut,” kata Hotman.

Hotman juga menyebut bahwa hasil audit BPKP menyatakan bahwa laptop Chromebook tersebut digunakan dengan baik oleh fungsi pendidikan.

Adapun penjelasan Nadiem tersebut untuk menanggapi terkait penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung yang tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome," katanya.

Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

“Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa itu berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” imbuhnya.

Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.

Sebelumnya, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),  Nadiem Makarim, memberikan klarifikasi mengenai penggunaan Chromebook untuk proyek pengadaan laptop di Kemendikbudristek. Padahal sebelumnya, ada uji coba yang menyimpulkan bahwa Chromebook tidak cocok untuk digunakan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Nadiem menegaskan bahwa uji coba penggunaan Chromebook memang pernah dilakukan, namun itu terjadi sebelum masa kepemimpinannya di kementerian. Ia menyebut uji coba itu dilakukan di daerah 3T, namun program pengadaan yang terjadi di era kepemimpinannya tidak ditujukan untuk wilayah-wilayah tersebut.

“Saya ingin mengklarifikasi bahwa proses pengadaan laptop yang terjadi di masa jabatan saya tidak ditargetkan untuk daerah 3T. Yang boleh menerima laptop dari pengadaan ini hanya sekolah-sekolah yang punya akses internet,” ujar Nadiem 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengadaan tersebut tidak hanya mencakup Chromebook, tetapi juga modem WiFi 3G, proyektor, dan perangkat pendukung lainnya agar sekolah dapat mengakses internet.

“Kementerian membuat kajian komprehensif, tapi targetnya memang bukan untuk daerah 3T. Dan di dalam Juknis sangat jelas disebutkan bahwa hanya sekolah yang punya akses internet yang boleh menerima bantuan ini,” tegasnya.

Terkait alasan pemilihan Chromebook, Nadiem menilai keputusan itu berdasarkan kajian mendalam yang dilakukan timnya. Salah satu keunggulan Chromebook adalah harga yang lebih murah, serta sistem operasi Chrome OS yang gratis, dibandingkan sistem operasi lain yang memerlukan biaya tambahan hingga jutaan rupiah.

“Dari sisi harga, Chromebook dengan spek yang sama bisa 10–30 persen lebih murah. Dan OS-nya gratis, sementara OS lain bisa berbayar sampai Rp1,5 sampai Rp2,5 juta,” jelasnya.

Ia juga menyoroti fitur keamanan yang menjadi prioritas utama dalam pemilihan perangkat untuk keperluan pendidikan.

“Salah satu alasan penting kenapa dipilih Chromebook adalah karena kontrol terhadap aplikasi yang sangat penting untuk keamanan murid dan guru. Chromebook bisa memblokir konten negatif seperti pornografi, judi online, dan game tanpa biaya tambahan,” paparnya.

Nadiem turut menegaskan bahwa meskipun Chromebook dirancang untuk penggunaan berbasis internet, perangkat ini tetap bisa digunakan secara offline, meski dengan fitur yang terbatas.

“Mohon rekan media mengingat bahwa ini adalah untuk fungsi pendidikan. Keamanan murid dan guru jadi prioritas. Dan ya, Chromebook juga bisa digunakan secara offline,” tutupnya.

Saat ini, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop masih dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Nadiem sebelumnya juga menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum demi menjernihkan persoalan tersebut.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu, kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa Jamdatun telah mengeluarkan surat yang berisi kesediaan pemberian pendampingan hukum.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |