KPK Ajak Masyarakat Ikuti Lelang Hasil Rampasan Koruptor Hari Ini, Berikut Daftarnya

1 day ago 6

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pelelangan barang-barang mewah hasil sitaan hingga rampasan para koruptor pada Rabu, 11 Juni 2025. Pelelangan barang hasil dari tindak pidana korupsi itu dilakukan serentak di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Periode Juni ini, KPK bekerja sama dengan 13 KPKNL kembali menggelar lelang barang rampasan. Lelang dilakukan secara serentak, dengan total aset yang dijual sejumlah 81 lot," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan Rabu, 11 Juni 2025.

Jubir KPK Budi Prasetyo

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Budi menjelaskan bahwa barang-barang hasil korupsi yang bakal dilelang terdiri dari barang bergerak tercatat 44 lot, diantaranya kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, sepeda, alat elektronik, perhiasan, dan berbagai barang mewah lainnya.

Kemudian untuk barang tidak bergerak, seperti tanah, rumah, ruko, dan bangunan lainnya, sejumlah 37 lot.

"Aset-aset rampasan tersebut berasal dari 32 perkara yang ditangani KPK," kata Budi.

Kata Budi, seluruh hasil lelang nantinya, akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sekaligus sebagai wujud komitmen KPK dalam optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali menggelar pelelangan barang-barang hasil rampasan koruptor. Pelelangan barang-barang koruptor akan digelar secara serentak pada 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Pelelangan digelar untuk wilayah kota Jakarta III, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tangerang I, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, Banda Aceh, dan Pekalongan.

"Total aset yang akan dilelang sejumlah 81 lot berasal dari 32 perkara, dengan nilai Rp122 miliar," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis dikutip Senin, 9 Juni 2025.

Pelelangan barang hasil tindak pidana korupsi digelar serentak pada Rabu, 11 Jumi 2025. Pelelangan barang sitaan akan digelar di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK yang bertempat di Cawang, Jakarta Timur.

Adapun, sejumlah aset yang akan dilelang yakni satu unit mobil merek VW Carravelle AT seharga Rp 17,9 jutaan dan satu unit motor Triumph Speedmaster Bonneville seharga Rp 207 jutaan. Ada pula mobil merek Honda CRV yang dilelang seharga Rp 8,6 jutaan dan mobil merek Proton Exora 1.6Lat yang dilelang seharga Rp 7,4 jutaan.

Kemudian, ada ponsel genggam dari merek Samsung hingga iPhone turut masuk daftar lelang. Ponsel itu dibuka harga lelang kurang dari Rp9 juta. Lalu, tas mewah untuk pria dan wanita dengan harga variatif. Selanjutnya, ada dua unit sepeda keluaran Brompton dilelang masing-masingnya seharga Rp 38,4 juta dan Rp 37,3 jutaan. 

KPK juga melelang sepeda merek lain seperti Patrol dan Lapiere. Sedangkan, untuk perabotan rumah tangga yang dilelang ada tea kettle merek Fashion Kitchen seharga Rp 350 ribu dan sejumlah alat makan seharga Rp 160 ribu.

Selain itu, KPK turut melelang aset berupa properti dan tanah. Harga yang ditawarkan untuk aset properti ditaksir mulai dari Rp 195 jutaan hingga miliaran rupiah.

"Total aset yang akan dilelang sejumlah 81 lot berasal dari 32 perkara, dengan nilai Rp122 miliar," kata Budi.

Untuk itu, Budi mengajak masyarakat supaya mengikuti proses lelang barang-barang hasil sitaan oleh KPK ini.

"Kami mengajak masyarakat untuk mengikuti lelang ini, sebagai salah satu bentuk peran serta dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam optimalisasi asset recovery untuk penerimaan negara," ujarnya.

Seluruh masyarakat bisa mengikuti kegiatan lelang barang dari KPK. Adapun, tata caranya sebagai berikut:

1. Registrasi Akun, buat akun di situs lelang.go.id.

2. Pilih barang lelang, telusuri daftar barang yang tersedia dan pilih objek yang diminati.

3. Setor Uang Jaminan, transfer uang jaminan sesuai ketentuan paling lambat sehari sebelum lelang.

4. Ikuti Lelang Daring, lelang dilakukan secara online pada waktu yang ditentukan melalui situs tersebut.

5. Pembayaran & Pengambilan Barang. Jika memenangkan lelang, segera lakukan pelunasan dan ambil barang sesuai prosedur. Peserta diimbau membaca seluruh ketentuan yang tersedia di situs resmi untuk menghindari kesalahan teknis atau administratif. Untuk informasi lengkap dan resmi, kunjungi situs resmi KPK atau KPKNL.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali menggelar pelelangan barang-barang hasil rampasan koruptor. Pelelangan barang-barang koruptor akan digelar secara serentak pada 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |