Cabut 4 IUP Perusahaan Tambang di Raja Ampat, SOKSI Dukung Rencana Lanjutan Menteri Bahlil

1 day ago 5

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:06 WIB

Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto telah resmi mencabut izin usaha pertambangan atau IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Anggota Fraksi Golkar, Puteri Komarudin, menilai keputusa tegas pemerintah tersebut patut dipuji.

Keputusan pemerintah tersebut, setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ditugaskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau lokasi. Juga untuk evaluasi mendalam segala aktivitas pertambangan di kabupaten kepulauan berstatus geopark dunia tersebut.

Pencabutan empat IUP perusahaan tersebut, menurut Putri adalah bukti pemerintahan Presiden Prabowo tidak menoleransi pelanggaran yang merugikan ekosistem dan masyarakat.

“Adanya pencabutan IUP ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan hukum dan merusak lingkungan. Saya sangat mengapresiasi respons cepat pemerintah yang menunjukkan ketegasan dalam menata sektor pertambangan kita," ujar Puteri, yang juga anggota Komisi XI DPR RI itu, pada Rabu 11 Juni 2025.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Ketua Bidang Kemitraan Perbankan dan Pasar Modal Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) Periode 2020-2025 tersebut, langkah lanjutan dari Menteri Bahlil perlu didukung juga. Dimana kata dia, Bahlil akan menata IUP di kawasan lindung, termasuk di Raja Ampat. 

Penataan yang dimaksud Bahlil yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu, mengacu pada Peraturan Presiden, Perpres Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.

“Kami dari Depinas SOKSI tentu mendukung sepenuhnya langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan Menteri ESDM untuk penataan IUP pada kawasan hutan sebagaimana telah diatur secara jelas dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025 (aturan tentang penertiban kawasan hutan, red),” jelas politisi muda perempuan yang juga calon kuat Sekjen SOKSI 2025-2030 itu.

IUP empat perusahaan pertambangan di Raja Ampat yang dicabut yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Putri yakin keputusan itu sudah melalui pertimbangan matang. 

Merujuk keterangan pemerintah, Puteri menyebut keempat perusahaan itu memiliki catatan pelanggaran yang signifikan. Yakni belum punya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang merupakan dokumen perencanaan wajib dalam kegiatan pertambangan. 

Selain itu, juga terdeteksi beroperasi dalam kawasan konservasi vital, yaitu Geopark Raja Ampat. Pada 2023, The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) menetapkan Kepulauan Raja Ampat yang unik dan kaya akan keanekaragaman hayati sebagai Global Geopark.

Jelas Puteri, Bahlil sudah meninjau wilayah pertambangan di Raja Ampat. Ini dilakukan untuk evaluasi komprehensif dan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang sudah lama khawatir rusaknya lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

“Hasil evaluasi lapangan yang cermat kemudian dibawa dalam rapat terbatas tingkat tinggi, yang akhirnya secara bulat diputuskan untuk mencabut IUP pada keempat perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan,” imbuh Puteri.

Terkait PT GAG Nikel yang juga beroperasi di Raja Ampat dan sempat memicu kontroversi tapi IUP nya masi dipertahankan, Putri menyarankan pemerintah untuk mengawasi perusahaan yang beroperasi di Pulau Gag itu. 

Kata dia, sebagai pemegang IUP perusahaa tersebut harus dipastikan benar-benar melakukan pemberdayaan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang terencana dan berkelanjutan. 

Mengutip ketentuan  Pasal 108 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Puteri menyatakan pelaksanaan CSR itu bisa dilakukan dengan melibatkan masyarakat lokal secara aktif dalam berbagai kegiatan pertambangan, serta pengembangan program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas yang dikonsultasikan secara transparan kepada Kementerian ESDM, pemerintah paerah, dan/atau masyarakat adat setempat. 

"UU Minerba menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan tanggung jawab sosial perusahaan," ujar Puteri.

Halaman Selanjutnya

IUP empat perusahaan pertambangan di Raja Ampat yang dicabut yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Putri yakin keputusan itu sudah melalui pertimbangan matang. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |