Jakarta, VIVA - Pihak Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengungkap bahwa gugatan kepada kurator yang memutus pailit, bakal terus jalan. Adapun gugatan diajukan di Pengadilan Tata Niaga Semarang, Jawa Tengah.
Menurut Calvin Wijaya, selaku kuasa hukum Iwan, gugatan tak dihentikan walau ada kasus dugaan korupsi yang sedang jalan di Kejaksaan Agung, selain status pailit Sritex.
"Ya itu masih proses berjalan," kata dia, Rabu, 11 Juni 2025.
Kata Calvin, gugatan di Pengadilan Tata Niaga tersebut bakal dibahas dalam momentum lain. Maka, tidak ada banyak penjelasan soal langkah lanjutannya. Iwan Kurniawan sendiri tidak mau merinci soal tindak lanjut gugatannya itu.
"Itu saya rasa nanti kita baru bisa kasih keterangan lagi ya. Untuk sekarang kita belum bisa komentar ya," kata Calvin lagi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari, dan perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.
"Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sumarno di Sukoharjo, Kamis, 27 Februari 2025.
Menurutnya, Disperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan sekira 8 ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.
Sudah Belasan Saksi Diperiska Terkait Kasus Sritex, Ada Nama Eks Dirut BJB
Penyidik Kejagung pun sudah memeriksa petinggi Bank BJB lainnya.
VIVA.co.id
11 Juni 2025