Jakarta, VIVA – Pemerintah memberikan sejumlah stimulus pada kuartal II-2025 untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional agar berada di kisaran 5 persen. Salah satunya diskon tiket pesawat selama periode Juni-Juli 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, diskon tiket pesawat ini diberikan dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi selama Juni-Juli 2025. Pemerintah dalam hal ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp 430 miliar.
"Melalui kebijakan ini, PPN sebesar 6 persen untuk pembelian tiket pesawat ekonomi domestik ditanggung pemerintah dengan alokasi anggaran Rp 430 milliar. Dengan kebijakan ini, harga tiket yang dibayar oleh masyarakat akan menjadi lebih murah, karena masyarakat hanya membayar PPN sebesar 5 persen dari yang seharusnya 11 persen," ujar Airlangga dalam keterangannya Rabu, 11 Juni 2025.
Berburu diskon tiket pesawat internasional [dok. Dwidayatour Carnival 2024]
Photo :
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Adapun lebijakan insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 yang diterbitkan tanggal 4 Juni 2025. Airlangga menjelaskan, insentif ini berlaku untuk periode pembelian tiket mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025, dan periode penerbangan mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
"Pemerintah berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi nasional pada Triwulan II tetap berada di kisaran 5 persen, serta memperkuat stabilitas ekonomi melalui berbagai langkah strategis," jelasnya.
Airlangga menuturkan, dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2025, dan dilanjutkan dengan keterangan pers oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Sosial, serta Kepala BPS. Pemerintah memutuskan untuk memberikan lima paket stimulus kebijakan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
Photo :
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Adapun paket-paket tersebut meliputi diskon transportasi, diskon tarif tol, penebalan bantuan sosial, bantuan subsidi upah, dan perpanjangan diskon iuran JKK.
“Pemberian insentif ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto dan hasil koordinasi lintas kementerian serta lembaga, guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat stabilitas ekonomi,” jelasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Airlangga berharap dapat mendorong peningkatan mobilitas masyarakat selama periode Juni–Juli 2025. Aktivitas masyarakat yang meningkat diharapkan turut memberikan dampak positif bagi sektor transportasi dan pariwisata dalam negeri.
Halaman Selanjutnya
Source : VIVA.co.id/Anisa Aulia