Nasib Eks Kapolres Bima AKBP Didik: Sudah Dipecat, Kini Bisa Dihukum Mati Buntut Kasus Narkoba

2 weeks ago 7

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:10 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dipecat dari institusi Polri lewat sidang etik pada Kamis, 19 Februari 2026. Didik kini menghadapi ancaman hukuman paling berat dalam perkara narkoba yang menjeratnya, yaitu pidana mati.

Selain diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus narkoba. Dengan dua konstruksi kasus berbeda, yaitu penerimaan dana hasil peredaran gelap narkoba dan kepemilikan narkotika, jerat hukum terhadap Didik semakin berat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

”Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambah sepertiga atau pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori VII,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserese Kriminal (Dirtipid Narkoba Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso dikutip Minggu, 22 Februari 2026.

Didik dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 aayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal yaitu hukuman mati.

Adapun pada 11 Februari 2026, Didik menjalani interogasi oleh Divpropam Polri terkait keterkaitannya dalam kasus Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKO Maulangi. Tak lama berselang, tepatnya 16 Februari 2026, Polda NTB menetapkannya sebagai tersangka dugaan penerimaan aliran dana hasil kejahatan narkotika.

Namun, perkara yang menjerat Didik tidak berhenti di situ. Kasus kedua yang kini ditangani Bareskrim Polri menyangkut kepemilikan narkoba. Barang bukti ditemukan dalam sebuah koper di kediaman Polwan Aipda Dianita Agustina. Seluruh isi koper tersebut diakui sebagai milik Didik dan disebut dikonsumsinya.

Adapun Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat 13 Februari mengumumkan penetapan AKBP Didik sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri Bripka IR dan istrinya, AN, dengan barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya. Dari hasil interogasi Ditresnarkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan AKP Malaungi (ML) dalam jaringan tersebut.

Selanjutnya, pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram.

Halaman Selanjutnya

Dari sanalah keterlibatan AKBP Didik terendus. “Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini,” tutur Isir.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |