Nasib Oknum Polisi yang Mainkan Sirine untuk Bersenang-senang di Tengah Kemacetan, Endingnya…

6 hours ago 3

Jumat, 24 Januari 2025 - 15:44 WIB

Jakarta, VIVA – Aksi seorang oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Dua (Briptu) yang dengan santainya memainkan sirine kendaraan dinas di tengah kemacetan viral di media sosial.

Video viral tersebut diunggah pertama kali oleh akun Instagram @wargagadingserpong.gs, terlihat jelas sang polisi menekan tombol sirine berulang kali, bukan untuk situasi darurat, melainkan hanya untuk bersenang-senang sambil nyengir-nyengir.

Diduga, tindakan ini dilakukan agar pengguna jalan memberikan ruang baginya untuk melintas. Video singkat tersebut menyertakan narasi yang cukup menohok,

"Serius kita di-tot-tot-in cuma buat bikin beliau nyengir?" demikian narasi unggahan.

Polisi Muda Mainkan Sirine di Tengah Macet

Tindakan Tegas Aparat

Setelah video itu viral, pihak kepolisian langsung mengambil langkah tegas terhadap oknum polisi muda itu.

Kombes Ahrie Sonta, selaku Sekretaris Pribadi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengungkap bahwa, oknum polisi muda tersebut sedang diperiksa dan diamankan di sel tahanan.

"Buat pelajaran untuk semua ya. Masyarakat sekarang peka dan kritis, citizen journalism ada di mana-mana. Selalu berupaya berbuat baik untuk masyarakat," tulis Kombes Ahrie melalui akun X pribadinya, dikutip Jumat, 24 Januari 2025.


Source : X @riza_ari1945

Merespons unggahan Kombes Ahrie, tidak sedikit netizen yang mengecam aksi oknum tersebut. Beberapa netizen menilai tindakan memainkan sirine merupakan penyalahgunaan wewenang.

"Kamu boleh punya fisik menarik, harta melimpah, karir cemerlang, namun kalau kamu punya attitude jelek maka semua akan jadi sia-sia," tulis salah satu netizen.

"Lanjut di Patsus ya bos! Pagi-pagi makan duren, sambil keliling sama artis Korsel. Dikiranya kelakuannya keren, eh malah pusing masuk sel," tambahnya.

Aturan Penggunaan Sirine

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan sirine kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk keperluan tertentu seperti ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas polisi dalam situasi darurat. 

Penggunaan di luar keperluan resmi, seperti yang dilakukan oknum tersebut, jelas melanggar aturan.

Halaman Selanjutnya

Kombes Ahrie Sonta, selaku Sekretaris Pribadi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengungkap bahwa, oknum polisi muda tersebut sedang diperiksa dan diamankan di sel tahanan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |