VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, bakal memberatkan hukuman bagi para pelaku impor pakaian bekas dengan hukuman tambahan berupa pengenaan denda.
Hal itu merupakan hasil dari inspeksi mendadak alias sidak yang dilakukannya hari ini, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai. Jakarta Timur. Purbaya menilai, selama ini jerat pidana dan pemusnahan barang bukti tidak cukup efektif dalam memberikan efek jera bagi para pelaku.
Bahkan, Purbaya berpendapat jika hal itu justru cenderung merugikan kas negara, karena pemerintah harus mengeluarkan anggaran dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut.
"Jadi rupanya selama ini (pakaian bekas) hanya bisa dimusnahkan, dan yang impor masuk penjara. Saya enggak dapat duit (karena pelakunya) enggak didenda," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa
Photo :
- ANTARA/Bayu Saputra
Purbaya mengakui, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah, dalam menggalakkan kembali aturan soal pelarangan impor pakaian bekas dalam karung atau balpres. Namun alih-alih membiarkan pemerintah hanya keluar uang dalam penegakan hukumnya, Dia pun memilih untuk mengenakan denda bagi para mafia importir tersebut.
"Jadi sebenarnya saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu. Ditambah harus ngasih makan orang-orang yang di penjara itu," ujarnya.
Selain pidana, pemusnahan barang bukti, dan denda, Purbaya memastikan bahwa para pelaku atau mafia-mafia importir juga akan masuk daftar hitam (blacklist) pemerintah.
Sehingga, ke depannya mereka dipastikan tidak bisa lagi melakukan kegiatan impor barang. Terlebih, Purbaya mengaku bahwa daftar nama-nama pemain impor pakaian bekas itu saat ini sudah berada di tangan pemerintah.
"Jadi kalau ada yang pernah (menjadi importir) balpres, saya akan blacklist, enggak boleh impor lagi. Bahkan kita juga sudah tahu pemain-pemainnya siapa aja," ujarnya.
Sebagai informasi, kebijakan pemerintah yang melarang impor baju bekas sudah termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, dan Undang-Undangnya adalah (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Purbaya Sebut Hapus Data Kredit Macet di SLIK Tak Akan Pengaruhi Permintaan Hunian
Purbaya mengaku, pihaknya belum berencana merealisasikan penghapusan kredit macet nasabah di bawah Rp 1 juta yang tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK
VIVA.co.id
22 Oktober 2025