Jakarta, VIVA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali lahan seluas lebih dari 2 juta hektare kawasan hutan di Indonesia selama periode Februari hingga Juni 2025. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan penggunaan kawasan hutan yang disalahgunakan oleh korporasi.
Ketua Pelaksana Satgas PKH RI, Febrie Adriansyah mengungkap penguasaan kembali lahan dilakukan melalui dua tahap.
“Total luasan kawasan hutan yang telah ditertibkan melalui kegiatan penguasaan kembali adalah 2.092.393,53 hektare,” ujar Febrie pada Rabu, 9 Juli 2025.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Febrie Adriansyah
Pada tahap I, kata Febrie, kegiatan berlangsung dari Februari hingga Maret 2025 dengan luas penguasaan mencapai 1,01 juta hektare di sembilan provinsi dan melibatkan 369 korporasi. Sedangkan, tahap II dilakukan pada April hingga Juni 2025 dengan luas penguasaan 1,07 juta hektare di 12 provinsi mencakup 315 perusahaan.
Febrie yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menambahkan, sebagian dari lahan yang telah berhasil direbut kembali itu telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), sebuah BUMN yang ditugaskan untuk mengelola lahan produktif demi kemaslahatan rakyat.
Upaya penguasaan lahan ini, lanjut Febrie, dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban dan Optimalisasi Penggunaan Kawasan Hutan.
“Kita akan pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa dan negara, merupakan anugerah yang harus dipergunakan seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Sekpri Nadiem Diperiksa Kejagung! Kasus Chromebook Makin Panas
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem
VIVA.co.id
9 Juli 2025