Jakarta, VIVA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menorehkan langkah besar dalam perang melawan tambang ilegal. Tak main-main, ribuan hektare kawasan hutan yang diserobot pelaku usaha kini berhasil dikuasai kembali oleh negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku pengarah Satgas PKH, mengungkapkan hingga 1 Oktober 2025, pihaknya telah menertibkan lahan tambang ilegal seluas 5.209 hektare yang tersebar di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.
"Terhadap luasan yang dapat diverifikasi tersebut per tanggal 01 Oktober 2025, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali terhadap kawasan hutan seluas 5.209,29 ha," ujarnya, dikutip Selasa, 7 Oktober 2025.
Dari hasil penelusuran, lahan tambang itu dikendalikan oleh 39 perusahaan swasta yang beroperasi tanpa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Aktivitas mereka dinilai melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan besar-besaran.
"Diketahui beroperasi tanpa melalui mekanisme yang ditentukan terkait PPKH yang tersebar di Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara," katanya.
Tak hanya menindak tambang nakal, Satgas PKH juga menemukan praktik illegal logging atau penebangan liar yang masih marak terjadi. Berdasarkan laporan terbaru, kegiatan pembalakan liar itu telah merambah area seluas lebih dari 21.000 hektare di Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat.
Lebih memprihatinkan lagi, hingga kini aktivitas itu masih berlangsung dengan luas area terdampak mencapai sekitar 500 hektare, seluruhnya berada di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.
Burhanuddin menegaskan, praktik perusakan hutan bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan lingkungan yang merampas masa depan generasi mendatang.
"(Satgas PKH) Akan mengusut tuntas dugaan kegiatan illegal logging," kata dia lagi.
10 Green Jobs Ini Gajinya Fantastis, Bisa Tembus Tiga Digit per Bulan!
Pekerjaan ramah lingkungan kini menawarkan gaji tinggi hingga enam digit. Simak 10 pekerjaan hijau dengan prospek terbaik dan tips untuk meraihnya.
VIVA.co.id
6 Oktober 2025