VIVA – Kemenangan Nikita Mirzani dalam perkara perdata melawan dokter sekaligus pengusaha skincare Reza Gladys mendapat perhatian dari anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka.
Rieke menilai putusan banding yang mengabulkan permohonan Nikita dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut layak menjadi salah satu hal yang diuji dalam proses peninjauan kembali (PK) perkara pidana yang sedang ditempuh sang artis.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Diketahui, Pengadilan Tinggi Jakarta pada 27 Agustus 2026 mengabulkan banding Nikita Mirzani dan membatalkan putusan perdata sebelumnya. Dengan putusan tersebut, tuntutan ganti rugi senilai Rp244 miliar yang diajukan pihak Reza Gladys tidak dikabulkan.
Melalui unggahan di akun Instagram @riekediahp, Rieke kemudian menyoroti keterkaitan antara fakta dalam perkara perdata dengan perkara pidana Nikita.
"Putusan Perdata Berubah, Pidana Harus Diuji: Jangan Biarkan Hukum Bertentangan Dengan Fakta. Putusan Banding PT Jakarta 27 Agustus 2026 yang mengabulkan banding Nikita Mirzani (NM) dan membatalkan putusan perdata sebelumnya adalah perkembangan hukum penting yang relevansinya patut diuji dalam PK perkara pidananya," tulisnya, dikutip Selasa 1 September 2026.
Menurut Rieke, putusan dalam perkara perdata memang tidak serta-merta menghapus perkara pidana. Namun, apabila kedua perkara memiliki keterkaitan dari sisi pihak yang terlibat, transaksi hingga konstruksi kerugian, fakta dalam putusan perdata dinilai perlu diperhatikan dalam proses hukum berikutnya.
"Putusan perdata memang tidak otomatis membatalkan pidana. Namun ketika para pihak, transaksi, aliran dana, hubungan hukum dan konstruksi kerugiannya berkaitan, muncul pertanyaan fundamental. Jika tuntutan kerugian materiil maupun immateriil tidak dikabulkan, bagaimana fakta itu ditempatkan terhadap konstruksi pemerasan dan TPPU yang berujung pada perampasan kemerdekaan seseorang?" bebernya.
Rieke Soroti Bukti Digital
Tak hanya mengenai putusan perdata, Rieke juga meminta agar bukti digital yang digunakan dalam perkara pidana Nikita Mirzani diperiksa secara menyeluruh.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia menilai bukti berupa tangkapan layar atau screenshot tidak semestinya hanya dianggap sebagai persoalan teknis apabila bukti tersebut memiliki peran penting dalam proses pemidanaan.
"Validitas bukti digital juga wajib diuji. Screenshot yang autentisitas, integritas, sumber dan keutuhannya dipersoalkan tidak boleh dianggap persoalan teknis jika menjadi dasar penting pemidanaan," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Rieke kemudian menyampaikan sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, serta DPR RI dan pemerintah.

1 week ago
2













