Jakarta, VIVA – Seorang anak di bawah umur diamankan polisi setelah melukai pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Aksi itu terjadi setelah anak tersebut disebut menolak membayar ongkos perjalanan.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kalideres, Ajun Komisaris Polisi Rachmad Wibowo menegaskan, kasus tersebut merupakan penganiayaan dan bukan pembegalan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Itu penganiayaan (bukan begal)," kata Rachmad dikutip Kamis, 3 September 2026.
Rachmad menjelaskan, kejadian bermula saat anak tersebut memesan ojol dari kawasan Kapuk, Cengkareng. Setelah tiba di wilayah Kalideres, pengemudi ojol kemudian meminta pembayaran sesuai ongkos perjalanan.
Namun, anak tersebut disebut tidak memberikan pembayaran. Perselisihan kemudian berujung pada aksi kekerasan terhadap pengemudi ojol.
"Begitu sampai lokasi (kawasan Kalideres), ditagih pembayarannya oleh ojol, enggak dikasih (oleh anak di bawah umur). Akhirnya dilukain si korban (ojol) itu. Bukan dibegal," ujarnya.
Menurut Rachmad, anak tersebut diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian pelipis, meski kondisinya disebut tidak parah.
"Melukai pakai pisau kalau enggak salah, terus pelipisnya (korban ojol) kena. Intinya dia naik ojek, enggak mau bayar," tutur dia.
Polisi masih menyelidiki alasan anak tersebut membawa pisau hingga nekat melukai pengemudi ojol. Identitas anak itu juga belum diketahui secara lengkap oleh penyidik.
"Korban masih di bawah umur. Saya belum cek identitasnya," kata dia.
Terpisah, Kapolsek Kalideres Komisaris Polisi Rihold Sihotang mengatakan korban memilih tidak membuat laporan polisi atas kejadian tersebut. Karena korban tidak melapor, polisi berencana mengembalikan anak tersebut kepada orang tuanya.
"Korban enggak mau bikin laporan. Paling kami kembalikan ke orang tuanya," katanya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Untuk sementara, anak di bawah umur tersebut masih berada di Polsek Kalideres. Namun, Rihold menegaskan anak itu tidak ditahan dan hanya diamankan.
"Enggak, enggak ditahan, cuma diamankan aja," ujar Rihold. (Ant)
11 Tahun Buron, Kontraktor Proyek Bandara yang Rugikan Negara Rp1,5 Miliar Ditangkap
Pelarian MA (48), buronan kasus dugaan korupsi proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan, Kutai Barat, Kalimantan Timur, akhirnya berakhir setelah 11 tahun.
VIVA.co.id
3 September 2026

1 week ago
22













