Jakarta, VIVA – Polemik penundaan transaksi rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok kini mendapat perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK tengah mendalami langkah penundaan transaksi terhadap rekening tersebut, termasuk memastikan proses yang dilakukan bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya akan mengambil langkah pengawasan apabila ditemukan pelanggaran dalam proses tersebut.
“OJK menegaskan bahwa apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya,” kata Dian dalam jawaban tertulis kepada ANTARA, Selasa, 25 Agustus 2026.
Dian mengatakan OJK juga berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Bank terkait diminta terus melakukan koordinasi dan mengambil langkah penyelesaian selama masa penundaan transaksi sesuai aturan.
OJK juga akan memantau langkah yang dilakukan bank, termasuk proses pemulihan akses rekening apabila seluruh tahapan selama masa penundaan telah selesai dan kesimpulan telah diperoleh.
“Terkait dengan permasalahan yang mencuat dalam beberapa pemberitaan yang terkait dengan salah satu bank, OJK menaruh perhatian besar terhadap permasalahan tersebut, dan pada saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak manajemen bank terkait,” kata Dian.
Dian menegaskan, berdasarkan informasi yang diterima OJK, langkah bank dalam menangani rekening tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Penundaan transaksi rekening nasabah sendiri memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Selain itu, OJK telah mengatur mekanisme penundaan transaksi melalui Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Berdasarkan aturan tersebut, penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan. Salah satunya ketika menerima perintah atau permintaan penundaan transaksi dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Adapun penundaan transaksi dilakukan paling lama lima hari kerja sejak tindakan tersebut dilakukan.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait polemik rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok yang sebelumnya disebut mengalami pemblokiran.

53 minutes ago
2
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

