OJK Ungkap Operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Tunggu Perpres

1 week ago 11

Selasa, 1 September 2026 - 17:23 WIB

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) untuk bisa segera mengoperasionalkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Khususnya terkait rincian jenis mineral dan komoditas strategis apa saja yang akan diperdagangkan.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, setelah Perpres diterbitkan Presiden Prabowo Subianto, OJK baru bisa menerbitkan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur regulasi BMKS serta pengalihan kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi nanti mineralnya apa, komoditas strategisnya apa, nanti kita akan sampaikan sesuai dengan Perpres-nya. Jadi setelah dari situ kita bisa melakukan pengaturan yang lebih. Kita sekarang belum bisa mengeluarkan (POJK) karena kita menunggu Perpres-nya," kata Friderica atau yang akrab disapa Kiki saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 1 September 2026.

Saat ditanya apakah mekanisme perdagangan nantinya akan sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI), ia mengatakan mekanisme BMKS akan diatur lebih lanjut dalam POJK setelah landasan hukumnya ditetapkan melalui Perpres.

"Kalau logika perdagangan bursa mestinya kan sama. Tapi tentunya persisnya nanti setelah pengaturannya keluar dan kita menunggu Perpres-nya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, DPR RI telah menetapkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK periode 2026-2031 melalui Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (27/8).

Adapun Sarjito merupakan lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Pada 1998, ia memperoleh gelar Master of Business Administration (MBA) Finance dari Saint Louis University, Missouri, Amerika Serikat.

Di sektor jasa keuangan, Sarjito pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 2008.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia kemudian terlibat dalam proses persiapan pembentukan OJK sebagai Wakil Koordinator Tim Kerja Bidang Pengawasan. Pada 2015, Sarjito menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal I OJK. Dua tahun kemudian, ia dipercaya menjadi Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK.

Memasuki 2023, Sarjito ditunjuk sebagai Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK. Ia juga dipercaya menjadi Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada November 2023 hingga Juli 2024. (Ant)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Langgar Aturan dan Kepatuhan, OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan 1.277 sanksi administratif kepada pelaku pasar modal, yang terbukti melakukan pelanggaran aturan & kepatuhan pelaporan pasar modal

img_title

VIVA.co.id

31 Agustus 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |