OJK Usut 32 Kasus Pelanggaran Pasar Modal, Melibatkan Korporasi hingga Influencer

3 weeks ago 10

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:57 WIB

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pemeriksaan terhadap 32 kasus di bidang pasar modal yang melibatkan pelaku korporasi hingga individu dan pegiat media sosial (influencer).

Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan 32 kasus yang tengah diperiksa mencakup berbagai dugaan pelanggaran serius, seperti penyampaian informasi yang tidak benar atau bahkan menjurus pada penipuan, penciptaan harga atau perdagangan yang tidak sewajarnya, hingga manipulasi harga di pasar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Totalnya yang masih sedang dalam tahap pemeriksaan kita itu 32 (kasus)," kata  Hasan Fawzi saat dijumpai media di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026. 

Ia menegaskan, seluruh kasus tersebut harus ditelusuri secara komprehensif guna mengaitkannya dengan kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal (UU PM) maupun Undang-Undang P2SK.

Lebih lanjut, Hasan menambahkan bahwa konstruksi perkara umumnya bermula dari pergerakan harga yang dinilai tidak wajar.

Selanjutnya, otoritas akan menelusuri seluruh pihak yang melakukan transaksi jual dan beli yang berkontribusi terhadap pembentukan harga tersebut. Dari proses itu, OJK akan merekonstruksi keterkaitan antara aktivitas perdagangan yang terjadi dengan pihak-pihak yang sejak awal terindikasi melakukan pelanggaran.

Hasan menekankan bahwa proses tersebut memerlukan waktu karena dilakukan melalui pemeriksaan mendalam serta komparasi data transaksi. Apabila telah terdapat kecukupan bukti, OJK memiliki kewenangan untuk mengenakan sanksi secara administratif atau non-pidana.

Selain itu, apabila ditemukan unsur tindak pidana, perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam hal ini, proses penyidikan akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku hingga memungkinkan pelimpahan berkas perkara kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pidana itu nanti ada di OJK, departemen lain yang melakukan penyidikan yang nanti melakukan pemberkasan jika seandainya unsur pelanggaran pidananya bisa dibuktikan. Baru kemudian tentu kita limpahkan ke kejaksaan," jelas Hasan.

Menurut Hasan, OJK juga tengah memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) yang secara khusus mengatur pihak-pihak yang menyebarkan informasi, termasuk influencer. Regulasi tersebut tidak hanya berlaku untuk sektor pasar modal, tetapi juga mencakup sektor jasa keuangan lainnya, termasuk aset kripto dan keuangan digital.

Halaman Selanjutnya

Hasan mengatakan, aturan tersebut ditargetkan terbit pada semester I tahun ini. Di dalamnya akan memuat ketentuan yang secara tegas membatasi tindakan yang diperbolehkan maupun yang dilarang bagi para pihak dimaksud.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |