Pakai Lipstik saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkapnya

2 weeks ago 7

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:25 WIB

VIVA – Tidak sedikit Muslimah yang tetap ingin tampil rapi dan percaya diri selama beraktivitas di bulan suci, termasuk dengan menggunakan lipstik atau lipgloss. Namun, muncul pertanyaan, apakah memakai lipstik saat puasa Ramadhan dapat membatalkan puasa?

Pertanyaan ini wajar, karena puasa tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan ibadah tersebut. Sebab itu, memahami hukum pakai lipstik saat puasa menjadi penting agar Anda dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa dihantui keraguan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hukum Pakai Lipstik saat Puasa Ramadhan

Secara umum, para ulama menjelaskan bahwa segala bentuk produk kecantikan yang digunakan pada bagian luar tubuh, termasuk kulit dan bibir, tidak membatalkan puasa selama tidak ada bagian yang masuk ke dalam tubuh melalui rongga terbuka hingga mencapai lambung.

Penggunaan lipstik, lipgloss, atau pelembap bibir termasuk dalam kategori pemakaian luar. Selama bahan tersebut tidak tertelan dengan sengaja, maka puasa tetap sah. 

Jika hanya terasa di mulut tanpa ada bagian yang benar-benar masuk ke tenggorokan dan tertelan, hal itu tidak memengaruhi keabsahan puasa.

Penjelasan Ulama tentang Kosmetik Saat Puasa

Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam kumpulan fatwanya menjelaskan bahwa penggunaan celak dan berbagai peralatan kecantikan di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Beliau berpandangan bahwa benda-benda yang hanya digunakan di bagian luar tubuh, seperti sabun, minyak, obat perawatan wajah, hingga make up dan pacar, hukumnya boleh saat berpuasa.

Meski demikian, beliau menyarankan agar penggunaan kosmetik dilakukan pada malam hari sebagai bentuk kehati-hatian. Selain itu, beliau juga mengingatkan bahwa penggunaan make up tidak diperbolehkan apabila terbukti membahayakan kulit atau kesehatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin. Dalam fatwanya, beliau menerangkan bahwa seseorang yang berpuasa diperbolehkan melembapkan bibir atau hidung dengan krim, air, atau kain basah untuk mengatasi kekeringan.

Beliau menegaskan bahwa yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai ada bagian dari bahan tersebut yang masuk ke perut. Apabila tanpa sengaja ada yang tertelan, maka puasa tidak batal. 

Halaman Selanjutnya

Hal ini dianalogikan dengan orang yang berkumur saat wudhu, lalu tanpa sengaja ada air yang masuk ke tenggorokan. Dalam kondisi tersebut, puasanya tetap sah karena tidak disengaja.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |