Pakar PBB Peringatkan UU Persatuan Etnis China Berisiko Langgar Hak Minoritas

2 days ago 2

Rabu, 29 April 2026 - 17:01 WIB

VIVA – Delapan pakar independen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyuarakan kekhawatiran serius terhadap pemberlakuan Undang-Undang “Persatuan dan Kemajuan Etnis” di China. Mereka menilai regulasi tersebut berpotensi memperkuat pembatasan terhadap hak-hak etnis minoritas, termasuk warga Tibet, Uyghur, dan Mongol.

Pernyataan itu disambut oleh International Campaign for Tibet (ICT), yang menyebut undang-undang tersebut sebagai instrumen terbaru Partai Komunis Tiongkok untuk mendorong kebijakan “Sinisisasi”, yakni asimilasi budaya dan bahasa secara paksa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami ingin menarik perhatian pada risiko bahwa Undang-Undang tentang Peningkatan Persatuan dan Kemajuan Etnis dapat memperkuat pendekatan seragam terhadap hubungan etnis di seluruh wilayah Tiongkok, sehingga berpotensi memperkuat pembatasan terhadap hak-hak minoritas,” kata para Pelapor Khusus PBB dalam pernyataan mereka.

Undang-undang yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli itu dinilai dapat mengubah kebijakan regional yang sebelumnya bersifat terbatas atau eksperimental menjadi kewajiban nasional yang mengikat. Para ahli menilai hal ini dapat berdampak serius pada otonomi bahasa, budaya, dan agama komunitas etnis.

Dalam aspek pendidikan bahasa, para pelapor menyoroti ketentuan yang menempatkan bahasa Tibet “di bawah” bahasa Mandarin dalam “posisi, urutan, dan sebagainya” di ruang publik. Ketentuan itu, menurut mereka, memperkuat hierarki linguistik.

Selain itu, larangan yang dirumuskan secara samar terkait tindakan “menghalangi” pembelajaran bahasa Mandarin dikhawatirkan dapat digunakan untuk menindak pendidik, orang tua, atau pihak lain yang memprioritaskan pelestarian bahasa Tibet.

Di bidang pelestarian budaya, para ahli menilai undang-undang tersebut memusatkan kewenangan penafsiran atas apa yang dianggap sebagai ekspresi budaya yang dapat diterima oleh negara. Hal ini dinilai berpotensi membatasi pelaksanaan otonomi budaya secara nyata dan bertentangan dengan ketentuan dalam hukum otonomi daerah nasional China sendiri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kekhawatiran juga muncul terkait kebebasan beragama. Para pelapor menilai regulasi tersebut dapat melemahkan praktik keagamaan karena mensyaratkan keselarasan ideologis dengan negara, yang berpotensi mengganggu kemandirian doktrin agama, lembaga keagamaan, serta hak individu dan komunitas untuk menjalankan keyakinan mereka tanpa paksaan.

Aspek lain yang menjadi sorotan adalah potensi penindasan lintas negara. Pasal 63 undang-undang tersebut dinilai dapat menjadi dasar bagi Beijing untuk menargetkan individu di luar negeri atas tuduhan “merusak persatuan dan kemajuan etnis” atau “menciptakan perpecahan etnis”. Rumusan yang dinilai kabur ini dikhawatirkan memperluas tekanan terhadap diaspora Tibet, Uyghur, dan Mongolia yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan China.

Halaman Selanjutnya

ICT menyatakan temuan para ahli PBB sejalan dengan analisis independen mereka bahwa undang-undang ini mencerminkan pengabaian komitmen hak asasi manusia, baik di tingkat domestik maupun internasional. Presiden ICT, Tencho Gyatso, menyebut daftar potensi pelanggaran yang ditimbulkan regulasi ini “sangat mencengangkan”.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |