Jakarta, VIVA – Pakar hukum Romli Atmasasmita menegaskan bahwa perintah Kapolri kepada seluruh jajarannya dalam cepat tanggap bencana erupsi Gunung Anak Krakatau bukan sekadar kebijakan administratif biasa.
Ia menilai langkah tersebut merupakan implementasi langsung dari amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang secara eksplisit menetapkan peran Polri dalam situasi darurat bencana alam.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Romli, perintah Kapolri ini sepenuhnya selaras dengan kerangka hukum yang kokoh, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 sebagai norma tertinggi, hingga peraturan teknis operasional yang mengatur tata cara satuan Polri dalam menghadapi bencana.
"Fungsi kepolisian tidak hanya terbatas pada penegakan hukum semata, tetapi juga mencakup dimensi kemanusiaan sebagai kewajiban konstitusional negara kepada warganya," kata Romli dalam keterangan tertulisnya, Senin, 7 September 2026.
Romli menjelaskan secara sistematis empat lapisan regulasi yang menjadi dasar hukum keterlibatan Polri dalam penanggulangan bencana vulkanik.
Setiap lapisan memperkuat dan mempertegas lapisan berikutnya, membentuk kerangka hukum yang komprehensif dan sulit dibantah.
Konstitusi, Pasal 30 Ayat (4), menetapkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
"Fungsi perlindungan dan pengayoman ini secara substansial mencakup aksi kemanusiaan saat terjadi bencana alam. Ketentuan itu menjadikan keterlibatan Polri bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban konstitusional," katanya.
Lebih lanjut Romli menegaskan bahwa Pasal 13 dan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 secara tegas mengatur tugas Polri dalam melindungi masyarakat, termasuk dalam keadaan darurat seperti bencana alam.
Ketentuan ini memperjelas bahwa mandat kepolisian tidak berakhir pada situasi normal, tetapi justru semakin kritis saat masyarakat menghadapi ancaman keselamatan jiwa.
UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana juga menempatkan Polri sebagai bagian integral dari unsur pendukung dan koordinasi bersama pemerintah, TNI, serta instansi terkait.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Keterlibatan Polri mencakup tiga fase penanggulangan bencana, yakni prabencana (kesiapsiagaan dan mitigasi), tanggap darurat (evakuasi dan penyelamatan), serta pascabencana (pemulihan keamanan dan ketertiban).
Aturan hukum tersebut, jelas Romli, diperkuat oleh ketentuan tehnis yaitu Perkap No. 17 Tahun 2009 tentang Manajemen Bencana.
Halaman Selanjutnya
"Peraturan Kepala Kepolisian ini secara spesifik mengatur tata cara, peran, dan pedoman operasional satuan Polri dalam menghadapi situasi darurat akibat bencana alam. Cakupannya meliputi kesiapsiagaan, prosedur evakuasi, pertolongan korban, hingga mekanisme pemulihan keamanan di lokasi bencana. Aturan ini jelas merupakan panduan teknis yang konkret bagi seluruh jajaran Polri," ujar Romli.

6 days ago
8













