Participating Interest 10 Persen Blok Tangguh Punya Dampak Hukum hingga Ekonomi Bagi Papua Barat

4 days ago 7

Rabu, 9 September 2026 - 20:24 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah, SKK Migas, dan BP Tangguh, didorong untuk segera memberikan kepastian hukum serta transparansi terkait realisasi Participating Interest (PI) 10 persen, pada Wilayah Kerja Tangguh bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Senator Papua Barat yang juga Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma mengatakan, PI 10 persen merupakan hak daerah yang memiliki konsekuensi ekonomi, hukum, dan fiskal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena itu, apabila terdapat keterlambatan atau kegagalan dalam merealisasikan PI, harus dijelaskan secara terbuka berdasarkan peraturan perundang-undangan, kontrak kerja sama, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik

“PI 10 persen adalah mekanisme yang telah ditetapkan dalam regulasi terkait. Jika tidak dilaksanakan tanpa alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, maka semestinya ada mekanisme koreksi, pengawasan, dan pertanggungjawabannya," kata Filep dalam keterangannya, Rabu, 9 September 2026.

Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma

"Adanya kepastian hukum memberikan proteksi bagi pihak-pihak terkait dan menghindarkan semua pihak dari kerugian,” ujarnya.

Dia lantas membandingkan perkembangan Papua Barat dengan Kalimantan Timur, dimana hak PI 10 persen pada sejumlah blok migas telah dioperasionalkan melalui BUMD dan memberikan kontribusi ekonomi bagi daerah.

Misalnya PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur, yang disebut telah memberikan kontribusi sebesar Rp 679,295 miliar kepada PAD sejak menerima penyertaan modal pemerintah sebesar Rp 160 miliar. BUMD ini juga memiliki anak perusahaan yang mengelola PI 10 persen pada sejumlah wilayah kerja migas.

Di Kabupaten Kutai Kartanegara, dividen yang antara lain bersumber dari PI 10 persen Blok Mahakam dan Sanga-Sanga diperkirakan mencapai sekitar Rp 45 miliar pada 2026. Sebelumnya, dividen yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 25 miliar pada 2024 dan Rp 33 miliar pada 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Papua Barat memiliki Tangguh yang sangat strategis dan telah memiliki BUMD. Oleh karena itu, kelembagaan tersebut harus segera dioptimalkan agar hak PI 10 persen dapat memberikan kontribusi nyata terhadap PAD,” kata Filep.

"Apabila PI 10 persen tidak direalisasikan tanpa dasar hukum yang jelas, kondisi tersebut dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi hukum dan administratif," ujarnya.

Pengurus Iwakum periode 2026-2028

Kepengurusan Iwakum Periode 2026-2028 Terbentuk, Perkuat Advokasi dan Kapasitas Wartawan Hukum

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi menetapkan susunan pengurus periode 2026–2028. Penetapan tersebut dituangkan dalam keputusan ketum Iwakum pada Jumat 4 September

img_title

VIVA.co.id

4 September 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |