Pekanbaru, VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus pemerasan dengan modus video call sex (VCS) yang menjerat seorang korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp1,6 miliar. Dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri), berinisial SH dan SZ, berhasil ditangkap polisi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan dengan modus ‘video call sex’. Keduanya sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Ade di Pekanbaru, Minggu (12/10/2025), dikutip dari ANTARA.
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban ke Polda Riau, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/342/VIII/2025/SPKT/POLDA RIAU, tertanggal 3 Agustus 2025. Korban melapor setelah menjadi sasaran pengancaman dan pemerasan melalui media sosial.
Ilustrasi Uang Rupiah
Photo :
- pixabay.com/WonderfulBali
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Radar Polda Riau menelusuri akun media sosial yang digunakan pelaku. Dari hasil analisis digital forensik, polisi berhasil mengidentifikasi identitas dan lokasi kedua pelaku.
“Selanjutnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” jelas Kombes Ade.
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban dan pelaku perempuan SH awalnya berkenalan secara tidak langsung di sebuah tempat hiburan malam pada 2019. Hubungan mereka kemudian berlanjut lewat pesan pribadi di Instagram dan WhatsApp.
Pada Agustus 2023, korban kembali menghubungi SH dan mengajaknya melakukan video call sex. Awalnya SH menolak, namun setelah korban menawarkan uang Rp1 juta, ia bersedia. Aksi itu dilakukan melalui Instagram. Tanpa sepengetahuan korban, SH melakukan tangkapan layar (screenshot) yang kemudian digunakan untuk mengancam.
Dalam pesan ancamannya, pelaku menulis, “Kau kirim uang kalau tidak, kusebarkan fotomu.”
Korban yang panik akhirnya menuruti permintaan pelaku dan mentransfer uang Rp10 juta. Pemerasan itu terus berlanjut selama dua tahun, dari Agustus 2023 hingga Agustus 2025, dengan total kerugian mencapai Rp1,6 miliar.
Kombes Ade menegaskan, kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya.
Halaman Selanjutnya
“Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal di media sosial, apalagi melakukan aktivitas pribadi yang bisa disalahgunakan. Kami juga mendorong siapa pun yang menjadi korban kejahatan siber untuk segera melapor,” ujarnya. (ANTARA)