Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah menggelontorkan Rp 200 triliun yang negara kepada sejumlah bank Himbara, guna memperkuat likuiditas dan menyalurkan kredit produktif yang bisa ikut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Kelima bank pelat merah yang disuntik uang negara itu antara lain yakni PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Menanggapi hal itu, Pengamat Pasar Uang, Ibrahim, mengaku cukup heran dan khawatir dengan langkah Menkeu Purbaya yang menurutnya sangat beresiko tersebut.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa
Photo :
- Biro Pers Sekretariat Presiden
Dia bahkan mempertanyakan, apakah mungkin dalam kondisi ketidakpastian global akibat dinamika geopolitik dan perang dagang seperti saat ini, pertumbuhan kredit yang ambisius bisa benar-benar terlaksana hingga mampu memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
"Saat ini, dimana kondisi ekonomi global sedang tidak baik-baik saja akibat geopolitik dan perang dagang, kok berani menyalurkan kredit besar-besaran ke perbankan," kata Ibrahim dalam pesan tertulis yang diterima Viva Bisnis, Senin, 15 September 2025.
"Sedangkan saat ini banyak kreditor yang macet akibat proyek mangkrak dan tidak laku," ujarnya.
Di sisi lain, Ibrahim juga mempertanyakan apakah bank-bank Himbara yang mendapatkan dana talangan sebesar Rp 200 triliun itu bakal dikenakan bunga atau tidak.
Pertanyaan itu seiring dengan keraguan Ibrahim soal keyakinan Purbaya sendiri sebagai Menkeu, terkait efektifitas kebijakan tersebut yang dihadapkan langsung dengan sejumlah risiko besar yang mungkin terjadi setelahnya.
"Atau apakah ini hanya sensasi politik saja? Apalagi Dia juga menjelek-jelekan (Menkeu) terdahulunya dan kebijakan Bank Indonesia serta IMF. Apakah Purbaya Yudhi Sadewa sedang berspekulasi atau berjudi," ujarnya.
Diketahui, langkah Menkeu Purbaya menggelontorkan Rp 200 triliun kepada sejumlah bank Himbara, dilakukan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Isinya menegaskan bahwa bank-bank umum yang menerima gelontoran dana agar tidak menggunakannya untuk membeli SBN (Surat Berharga Negara), melainkan harus disalurkan dalam bentuk kredit produktif ke masyarakat.
Halaman Selanjutnya
Di sisi lain, Ibrahim juga mempertanyakan apakah bank-bank Himbara yang mendapatkan dana talangan sebesar Rp 200 triliun itu bakal dikenakan bunga atau tidak.