Pelarian Berakhir! Dua Tahun Buron, Pelaku Penembakan di Puncak Papua Ditangkap

1 week ago 20

Jumat, 4 September 2026 - 14:16 WIB

Papua Tengah, VIVA – Pelarian JT alias W, buron yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satgas Operasi Damai Cartenz, akhirnya berakhir.

JT ditangkap aparat di sebuah honai di Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

JT ditangkap pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 07.27 WIT. Dia merupakan tersangka kasus percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang yang perkaranya ditangani Polres Puncak.

Dalam penindakan tersebut, aparat juga mengamankan seorang perempuan berinisial EW alias KW yang mengaku sebagai istri JT. Saat ini, EW masih menjalani pemeriksaan oleh polisi.

Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz, Inspektur Jenderal Polisi Faizal Ramadhani mengatakan penangkapan JT dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO.

”Penegakan hukum dilakukan berdasarkan perkara dan alat bukti yang ada,” ujar dia, Jumat, 4 September 2026.

JT diketahui ditetapkan sebagai tersangka sekaligus DPO sejak 16 Desember 2024. Namanya tercatat dalam laporan kepolisian bernomor LP/B/16/IX/2023/SPKT/Polres Puncak tertanggal 2 September 2023.

Faizal memastikan proses hukum terhadap JT dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

”Secara profesional, terukur, dan tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak,” kata dia.

Kepala Satgas Hubungan Masyarakat Operasi Damai Cartenz, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo mengungkapkan JT diduga terlibat dalam kasus penembakan terhadap Antonius Padang.

Dalam peristiwa tersebut, korban disebut ditembak menggunakan senjata api sebanyak satu kali.

”Akibat kejadian itu, Antonius Padang mengalami luka tembak pada lutut bagian kanan,” ujar Yusuf.

Tak hanya dikaitkan dengan kasus penembakan, JT juga diduga memiliki peran dalam pencurian senjata api organik milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru.

Peristiwa pencurian senjata tersebut terjadi di sekitar Pasar Kago, Distrik Ilaga, pada 1 Februari 2024. JT diduga berperan memantau situasi ketika aksi pencurian berlangsung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ditangkap, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan JT.

Barang bukti tersebut terdiri dari dua tas ransel, satu tas pinggang, satu topi, satu jaket tactical, satu pasang sepatu PDL, dua dompet, satu charger handphone, satu gelang bintang kejora, satu bungkus rokok Anggur Kupu, dua bilah pisau genggam, satu bilah pisau karambit, tiga bilah parang, satu linggis, dua kalung rosario, dua kunci motor jenis Yamaha, satu baju singlet, satu gagang parang, satu telepon seluler Nokia, dan satu telepon seluler Samsung Galaxy A07.

Halaman Selanjutnya

Atas perkara tersebut, JT dijerat sejumlah pasal terkait percobaan pembunuhan dan penggunaan senjata api ilegal.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |