Jakarta, VIVA – Polisi tengah memburu pemasok narkoba kepada aktor Revaldo. Identitas pemasok tersebut telah dikantongi penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi membenarkan pihaknya sedang mengejar pemasok narkoba Revaldo.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Ya betul (pemasok sedang diburu),” kata Nasriadi kepada wartawan, Rabu, 26 Agustus 2026.
Nasriadi mengatakan polisi sudah mengetahui identitas pemasok tersebut. Polisi kini berupaya menangkapnya.
“Sudah dan akan kita tangkap,” ujarnya.
Kepolisian membeberkan kronologi penangkapan aktor Revaldo Fifaldi yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penangkapan artis itu bermula dari informasi adanya transaksi narkotika di Apartmen Altiz, Jalan Bintaro Utama 3A No.1, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Selanjutnya anggota Satuan Narkoba Jakarta Barat menuju ke alamat tersebut. Sesampai di lokasi, tim melihat seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi (artis Revaldo)," kata Nasriadi.
Petugas lantas meringkus Revaldo serta menyita sejumlah barang bukti.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti tiga plastik klip bekas sabu, dua korek, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir sanax, dua kotak penyimpanan dan satu unit handphone milik tersangka RF yang ditemukan di rak sepatu," tutur Nasriadi.
Saat diamankan di lokasi, petugas menginterogasi tersangka dan mendapat informasi asal narkoba yang ada pada tersangka.
"Kemudian tim melakukan interogasi terhadap tersangka RF. Dari hasil interogasi, barang bukti sabu dibeli dari seseorang seharga Rp650 ribu dengan cara memesan sabu setengah gram dan dibayar dengan cara transfer," sambungnya.
Kemudian, kata Nasriadi, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil tes urine, pelaku tersebut positif narkotika dan psikotropika," tutur Nasriadi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Penangkapan terbaru ini menambah panjang catatan hukum Revaldo dalam perkara narkoba. Aktor tersebut sebelumnya sudah beberapa kali berurusan dengan polisi karena kasus serupa. Pada 2006, Revaldo ditangkap karena memiliki paket sabu. Dalam perkara tersebut, dia divonis dua tahun penjara.
Empat tahun kemudian, Revaldo kembali ditangkap pada 2010. Saat itu, polisi mengungkap kepemilikan sabu seberat 62 gram. Pada 2023, Revaldo kembali diamankan Polda Metro Jaya dalam kasus narkoba. Kini, untuk keempat kalinya, Revaldo kembali berhadapan dengan aparat penegak hukum terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Pengakuan Revaldo Usai Keempat Kalinya Ditangkap Narkoba: Beli Sabu Setengah Gram Rp650 Ribu
Dalam pemeriksaan awal, aktor Revaldo Fifaldi mengaku membeli sabu seharga Rp650 ribu sebelum diamankan polisi di sebuah apartemen kawasan Tangerang Selatan.
VIVA.co.id
26 Agustus 2026

2 weeks ago
12













