Pembunuh Anggota Satgas Damai Cartenz Bripka Fredi Lukas Ditangkap, 2 Tewas Ditembak Saat Hendak Kabur

5 hours ago 4

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Jakarta, VIVA – Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo menangkap sejumlah terduga pelaku pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun dua lainnya tewas setelah diduga melakukan perlawanan saat hendak melarikan diri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bripka Fredy Lukas Awes merupakan personel Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz yang tewas dalam insiden di Jalan Pertanian, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, pada 20 Juli 2026.

Kepala Satuan Tugas Hubungan Masyarakat Operasi Damai Cartenz-2026 Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo mengatakan, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada 18 Agustus 2026.

"Pada 18 Agustus 2026, Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, penyelidikan di lapangan, dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka yang perlu dilakukan penangkapan, yaitu RM, AU, MP, WG, dan RAU alias AU," kata Yusuf, dikutip Jumat, 21 Agustus 2026.

Sehari setelah penetapan tersangka, tim gabungan menangkap RM (18) bersama orang tuanya, DM (56). Keduanya kemudian dibawa ke Polres Yahukimo untuk menjalani pemeriksaan.

Dari pemeriksaan tersebut, DM mengaku tidak mengetahui keterlibatan anaknya dalam perkara pembunuhan Bripka Fredy. Sementara keterangan RM justru membantu penyidik melacak keberadaan tersangka lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan, DM menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui keterlibatan anaknya dalam perkara pembunuhan tersebut. Sementara itu, pendalaman terhadap RM menghasilkan informasi mengenai keberadaan sejumlah tersangka lainnya," ujarnya.

Berbekal informasi tersebut, tim gabungan bergerak dan menangkap AU serta MP pada Kamis, 20 Agustus 2026. Keduanya ditemukan di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Gunung, Kota Dekai, Yahukimo.

"Tim gabungan bergerak menuju sebuah rumah kost di kawasan Jalan Gunung, Kota Dekai. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan AU dan MP untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, pengembangan kasus belum berhenti. Dari pemeriksaan AU dan MP, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan WG dan RAU alias AU.

Tim kemudian membawa kedua tersangka untuk menunjukkan lokasi dua tersangka lainnya. Dalam perjalanan, situasi berubah ketika AU dan MP diduga melakukan perlawanan dan berusaha kabur.

Halaman Selanjutnya

"Namun, dalam perjalanan, AU dan MP melakukan perlawanan terhadap personel dan berusaha melarikan diri dengan melompat dari kendaraan menuju arah hutan,” ucap Yusuf.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |