Pemerintah Batasi Akses Anak di Bawah Umur ke Platform Digital, Roblox Termasuk

14 hours ago 1

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:00 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah meluncurkan kebijakan baru yang cukup revolusioner untuk ruang digital anak.

Mulai 28 Maret 2026, akses anak berusia di bawah 16 tahun ke sejumlah platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan interaktif seperti Roblox akan dibatasi secara bertahap. Ini dilakukan sebagai langkah perlindungan anak dari ancaman digital yang semakin kompleks.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ilustrasi platform.

Photo :

  • pexels.com/Liza Summer

Apa Isi Aturan Baru Ini?

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), menyatakan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun di sejumlah platform digital yang dinilai mempunyai risiko tinggi terhadap perkembangan mereka.

Langkah ini mencakup beberapa platform populer dunia maya, antara lain:

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X (Twitter)
  • Bigo Live
  • Roblox — platform kreatif dan sosial yang sangat populer di kalangan anak dan remaja.

Kebijakan ini berarti akun yang dimiliki anak di bawah usia tersebut akan dinonaktifkan secara bertahap sampai seluruh platform mematuhi ketentuan.

Mengapa Roblox Termasuk?

Roblox selama ini menjadi salah satu platform paling digemari anak-anak Indonesia dan dunia karena menawarkan ruang bermain, kreativitas, dan interaksi sosial dalam bentuk permainan 3D berbasis komunitas.

Meski begitu, pengalaman pengguna yang bebas dan konten buatan pengguna (user‑generated content) membuatnya juga memiliki risiko tertentu, mulai dari paparan konten yang kurang sesuai hingga potensi interaksi yang tidak aman.

Oleh karena itu, Roblox masuk dalam kategori platform digital berisiko tinggi menurut pemerintah — bersama aplikasi media sosial lain sehingga aksesnya dibatasi untuk anak di bawah 16 tahun mulai akhir Maret ini.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa pembatasan ini ditujukan untuk melindungi anak dari berbagai bahaya yang mengintai di ruang digital.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah menilai bahwa teknologi seharusnya memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil mereka kepada berbagai risiko digital seperti:

  • Paparan konten pornografi atau tidak layak,
  • Cyberbullying atau perundungan siber,
  • Penipuan online,
  • Kecanduan gawai atau media sosial.

Halaman Selanjutnya

Tahap awal penerapan pembatasan dimulai pada 28 Maret 2026, namun proses penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform memenuhi ketentuan keamanan anak yang ditetapkan pemerintah.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |