Jakarta, VIVA – Perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau Production Sharing Contract (PSC) Blok Tangguh yang dioperasikan oleh BP Berau Ltd. hingga tahun 2055, merupakan kebijakan strategis dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.
Kebijakan ini berkaitan langsung dengan kepastian investasi, penerimaan negara, keberlanjutan produksi LNG, hak daerah penghasil, kepentingan masyarakat adat, serta pelaksanaan Participating Interest (PI) 10 persen bagi daerah.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma menilai, dalam PSC, pemerintah perlu memastikan seluruh aspek hukum, kelembagaan, ekonomi, sosial, dan lingkungan, telah dikaji secara komprehensif. Hal itu termasuk status dan pelaksanaan PI 10 persen bagi Papua Barat sebagai daerah penghasil.
“Kaitan dengan keputusan ini, perlu adanya audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap SKK Migas, BP Tangguh, Kementerian ESDM, serta pihak terkait lainnya, secara objektif dan berbasis data," kata Filep dalam keterangannya, Selasa, 1 September 2026.
Ilustrasi pekerja hulu migas [dok. Humas SKK Migas]
Photo :
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Dia menjelaskan, hal ini bertujuan memastikan seluruh proses perpanjangan kontrak, pengelolaan wilayah kerja, dan pelaksanaan PI 10 persen, telah sesuai dengan ketentuan hukum, kontrak, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta kepentingan daerah penghasil.
Menurut Filep, langkah ini sebagai bentuk perhatian terhadap kepastian hukum, transparansi pengelolaan sumber daya alam, serta perlindungan hak Papua Barat dan masyarakat adat.
Adapun sejumlah fakta administratif dan kebijakan yang perlu diperiksa meliputi dokumen PSC Blok Tangguh diperpanjang hingga tahun 2055, BP Berau Ltd. sebagai operator kegiatan usaha hulu migas, serta soal kewajiban dan mekanisme PI 10 persen bagi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Lalu pengembangan fasilitas dan lapangan, termasuk Train 3, memiliki konsekuensi hukum, ekonomi, dan fiskal yang perlu diperiksa. Juga apakah sudah ada penjelasan publik yang memadai mengenai status penawaran, penerimaan, pendanaan, dan pelaksanaan PI 10 persen dalam kaitannya dengan perpanjangan kontrak hingga tahun 2055,” ujar Filep.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dia berpendapat, Kementerian ESDM perlu menjelaskan dasar hukum perpanjangan PSC BP Tangguh hingga tahun 2055, termasuk apakah perpanjangan tersebut merupakan kontrak baru, perpanjangan kontrak lama, amendemen substansial, atau kelanjutan kontrak dengan perubahan tertentu.
Menurutnya, klasifikasi itu penting karena dapat menentukan timbulnya kewajiban baru terkait PI 10 persen, pengembangan lapangan, penerimaan negara, kewajiban sosial dan lingkungan, serta hak daerah penghasil.
Halaman Selanjutnya
"Pemeriksaan perlu mencakup PSC awal Tangguh, seluruh amendemen, dokumen perpanjangan, keputusan atau persetujuan pemerintah, Plan of Development, dokumen pengembangan Train 3, dokumen pengadaan dan pembiayaan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan status wilayah kerja dan kewajiban kontraktor,” ujarnya.

1 week ago
8













