Pemerintah Putus Akses 7.908 Loker Luar Negeri Fiktif, Tak Ada Celah untuk Penipu

6 days ago 10

Senin, 7 September 2026 - 20:27 WIB

VIVA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memutus akses konten iklan lowong kerja (loker) luar negeri fiktif untuk melindungi para pencari kerja Indonesia.

Tercatat sepanjang Januari hingga Agustus 2026, tim Patroli Siber Komdigi dan BP2MI berhasil memutus akses 7.908 konten iklan lowongan kerja luar negeri fiktif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini menunjukkan penipuan berkedok lowongan kerja menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Kami tidak akan membiarkan ruang digital menjadi sarana untuk menipu pencari kerja," ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Jakarta, Senin, 7 September 2026.

Ia menyampaikan langkah penindakan terhadap konten penipuan sejenis akan terus diakselerasi melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga terkait.

Menurutnya, pemerintah Indonesia tidak memberikan ruang gerak bagi pelaku kejahatan digital untuk mengeksploitasi masyarakat.

"Penindakan akan terus kami perkuat dan percepat bersama kementerian serta lembaga terkait. Pelaku kejahatan tidak boleh leluasa memanfaatkan ruang digital untuk mencari korban," tegasnya.

Menkomdigi juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat menerima penawaran kerja melalui internet. Verifikasi terhadap keaslian informasi menjadi kunci utama pencegahan penipuan online.

"Masyarakat juga harus memastikan informasi lowongan kerja berasal dari kanal resmi sebelum memberikan data," jelas Meutya Hafid.

Ia pun mengimbau publik untuk segera melaporkan ke kanal aduan resmi jika menemukan konten mencurigakan atau indikasi penipuan lowongan kerja.

Adapun Kemkomdigi membuka kanal aduan mengenai konten-konten penipuan ataupun yang bersifat negatif melalui aduankonten.id.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kanal aduankonten.id bisa diakses secara gratis oleh masyarakat dan hanya membutuhkan pembuatan akun sederhana untuk melaporkan konten-konten negatif di ruang digital. Data yang dibutuhkan untuk membuat akun di situs aduankonten.id antara lain nama lengkap dan alamat email.

Setelah membuat akun, pelapor akan diminta mengunggah tautan (link) dan tangkapan layar konten atau situs dari konten yang mereka laporkan. Pelapor juga diminta menyertakan alasan melaporkan konten atau situs tersebut.

Mendikdasmen Abdul Muti

Nominal Hadiah Dipersoalkan, Pemerintah Siapkan Skema Baru untuk Siswa Berprestasi

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), mengaku sedang mencari cara agar nilai apresiasi bagi siswa berprestasi bisa ditingkatkan.

img_title

VIVA.co.id

7 September 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |