Jakarta, VIVA - Pemerintah kota (pemkot) resmi mengeluarkan aturan yang melarang pesawat nirawak atau drone dijual bebas dan terbang tanpa izin. Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Mei 2026 atau saat Hari Buruh.
Adalah Pemkot Beijing, China, yang menerapkan aturan untuk memperketat keberadaan drone, melalui pengumuman yang dimuat dalam laman "Biro Keamanan Publik Beijing" yang menyebutkan "Peraturan Pengelolaan Pesawat Tanpa Awak Beijing" resmi diterbitkan pada 27 April 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Baik toko fisik atau offline maupun platform online. Dilarang menjual atau menyewakan berbagai jenis pesawat tanpa awak (drone) beserta komponen intinya kepada unit atau individu yang berada di wilayah administratif Beijing," demikian isi dari peraturan tersebut.
Bagi pihak tertentu yang memenuhi situasi terkait dalam "Ketentuan Perlindungan Khusus Pesawat Tanpa Awak Beijing (Uji Coba)" dan benar-benar membutuhkan pembelian, pengangkutan, penyimpanan "drone" serta komponen intinya, dapat mengajukan permohonan setelah melalui penilaian keselamatan oleh Biro Keamanan Publik bersama instansi terkait.
Selain itu juga disebutkan bahwa wilayah udara Beijing terkendali penuh sehingga tidak boleh ada "drone" terbang tanpa izin dari otoritas manajemen lalu lintas udara.
"Seluruh wilayah administratif Beijing adalah wilayah udara terkendali untuk pesawat tanpa awak. Semua aktivitas penerbangan di luar ruangan harus mengajukan permohonan, dan tidak boleh dilaksanakan tanpa izin," demikian disebutkan.
Artinya, di seluruh Beijing, baik taman, area wisata, wilayah perdesaan, semuanya harus mendapatkan izin dari otoritas manajemen lalu lintas udara sebelum bisa terbang. Tidak ada area yang "bisa terbang asalkan lapang".
Kemudian, bagi para wisatawan dari luar kota juga diminta untuk tidak membawa "drone" masuk ke Beijing. Hal itu disampaikan mengingat China akan memasuki libur Hari Buruh pada 1-5 Mei 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam aturan tersebut disampaikan turis yang datang ke Beijing dari luar daerah untuk memperhatikan larangan "Mengangkut, membawa pesawat tanpa awak beserta komponen intinya masuk ke dalam wilayah administratif Beijing baik datang menggunakan kereta cepat, bus antarkota, pesawat, atau mobil pribadi (termasuk transit/melewati Beijing)".
Semuanya termasuk dalam lingkup "mengangkut, membawa" dan harus dipatuhi. Sedangkan, bagi warga Beijing yang berencana membawa pesawat tanpa awak keluar kota untuk berwisata juga harus memperhatikan bahwa hanya pesawat tanpa awak yang telah menyelesaikan verifikasi informasi dengan Biro Keamanan Publik Beijing yang dapat dibawa keluar dan kemudian kembali lagi ke Beijing oleh pemiliknya sendiri atau orang yang ditunjuk oleh institusi pemilik "drone" tersebut.
Halaman Selanjutnya
Bagi individu pemilik "drone" yang memenuhi syarat, harus menghubungi kantor polisi setempat tempat tinggalnya sedangkan institusi pemilik "drone" juga harus menghubungi kantor polisi setempat lokasi kantor atau lokasi operasional aktual untuk menentukan waktu dan metode verifikasi informasi, guna menyelesaikan verifikasi informasi "drone".

4 hours ago
1



























