Penerimaan Pajak 2026 Diproyeksi Meleset Hingga Rp 484 Triliun, Simak Indikatornya

1 day ago 2

Kamis, 30 April 2026 - 11:30 WIB

Jakarta, VIVA – Lembaga riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memproyeksi, penerimaan pajak pada 2026 berpotensi meleset di kisaran Rp 171 triliun hingga Rp 484 triliun dari target.

Direktur Riset Makroekonomi CORE, Akhmad Akbar Susamto dalam diskusi publik Quarterly Economic Review Q1-2026 di Jakarta pada Rabu, 29 April 2026 mengatakan, meskipun kinerja penerimaan pajak di kuartal I-2026 tumbuh positif, tapi hal itu bersifat sementara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Rentang yang besar ini mencerminkan tingginya ketidakpastian terhadap kapasitas penerimaan negara,” kata Akbar, dikutip Kamis, 30 April 2026.

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Photo :

  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Data Kementerian Keuangan menunjukkan, realisasi penerimaan pajak pada kuartal I-2026 mencapai Rp 394,8 triliun atau 16,7 persen dari target Rp 2.364 triliun, lebih rendah dibandingkan capaian periode yang sama pada 2023 sebesar 20,7 persen dan 2024 sebesar 18,0 persen.

Secara bulanan, pajak neto tumbuh tinggi pada Januari sebesar 30,7 persen dan Februari 30,1 persen, namun melambat tajam menjadi 7,6 persen pada Maret seiring meredanya aktivitas Ramadhan.

Selain itu, struktur penerimaan dinilai belum kuat. Hampir 40 persen penerimaan ditopang pajak konsumsi, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tumbuh 57,7 persen.

Di sisi lain, pajak yang mencerminkan aktivitas ekonomi riil seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Final masing-masing hanya tumbuh 5,4 persen dan 5,1 persen.

Menurut CORE, kondisi ini menunjukkan bahwa pertumbuhan penerimaan lebih didorong faktor musiman, seperti Ramadhan dan Lebaran, bukan penguatan struktural.

“Peningkatan yang terjadi lebih bersifat temporer, belum mencerminkan perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, atau penguatan aktivitas ekonomi,” ujar Akbar.

CORE memperkirakan total penerimaan pajak sepanjang 2026 hanya berada di kisaran Rp1.880 triliun hingga Rp2.193 triliun, di bawah target pemerintah. Untuk mengantisipasi potensi kekurangan tersebut, CORE mendorong pemerintah mempercepat implementasi sistem Coretax serta mempertimbangkan perluasan kebijakan windfall tax pada sektor energi dan pertambangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Windfall tax merupakan pajak tambahan yang dikenakan atas keuntungan tak terduga perusahaan misalnya akibat lonjakan harga komoditas global.

"Lonjakan harga komoditas akibat eskalasi geopolitik dapat memberikan keuntungan tambahan bagi pelaku usaha, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai sumber penerimaan alternatif," ujarnya. (Ant).

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Bantah Naikkan Tarif, Purbaya Fokus Tingkatkan Kepatuhan dan Tutup Kebocoran Pajak

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, fokus pemerintah saat ini adalah meningkatkan kepatuhan dan menutup kebocoran pajak, bukan menaikkan tarif pajak.

img_title

VIVA.co.id

29 April 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |