Pengakuan Hasto Pegal-pegal Tulis Tangan Pledoi Setebal 108 Halaman

7 hours ago 1

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:18 WIB

Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku pegal-pegal setelah menulis nota pembelaan atau pledoi setebal 108 halaman atas kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan suap yang menimpanya.

"Ini adalah pleidoi yang saya tulis tangan sendiri sampai pegal pegal dan ini akan mengungkapkan suatu perjuangan di dalam mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran," ujar Hasto saat ditemui sebelum sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Di dalam nota pembelaan itu, kata dia, juga terungkap seluruh rekayasa hukum yang terjadi dan perspektif keadilan dalam makna ideologis dan historis, yang telah ia renungkan dan tulis di Rutan Merah Putih.

Sekjen Hasto Kristiyanto saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Ist)

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Dengan demikian, menurutnya, nota pembelaan yang akan dia bacakan menggambarkan suatu semangat yang sudah mengendap dalam memoria passionis atau rahasia penderitaan yang muncul dalam perjuangan para pahlawan bangsa dalam mendapatkan kemerdekaan untuk keadilan.

"Jadi nanti silakan untuk dapat dibantu disebarluaskan karena ini adalah kebenaran. Merdeka!" ungkapnya.

Sebelumnya, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ant)

Halaman Selanjutnya

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |