Pengasuh Daycare di Aceh Jadi Tersangka Penganiayaan Balita

4 hours ago 1

Rabu, 29 April 2026 - 22:31 WIB

Banda Aceh, VIVA – Polisi menetapkan salah seorang pengasuh tempat penitipan anak (daycare) Baby Preneur di Kota Banda Aceh, berinisial DS (24) menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap balita

"Saat ini baru satu tersangka kita tetapkan, yaitu DS (24). Penetapan ini setelah dilakukan penyidikan terhadap DS dan gelar perkara oleh penyidik," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, di Banda Aceh, Rabu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, video rekaman CCTV dugaan penganiayaan anak di Daycare Baby Preneur tersebut telah viral di media sosial dan menyita perhatian publik hingga kasus tersebut ditangani aparat kepolisian, Selasa 28 April 2026.

Manajemen Daycare Baby Preneur sendiri juga telah menyampaikan permohonan maaf lewat akun di Instagram dan menyatakan bahwa terduga pelaku sudah diberhentikan secara tidak hormat dan sedang dalam penyelidikan kepolisian.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa enam saksi dari kasus dugaan penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur Banda Aceh, mulai dari pengasuh hingga pemilik yayasan hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka.

Kompol Dhiza mengatakan, hingga saat ini, gelar perkara masih berlangsung guna melihat apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus yang tersebut, serta kemungkinan adanya peristiwa lain yang serupa di sana.

"Pendalaman penyidikan lanjut belum selesai, kemungkinan ada peristiwa lain dan dugaan pelaku lainnya. Jika ada tersangka lagi, akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kompol Dhiza menjelaskan, tersangka bakal dijerat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dan atau Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UU Hukum Pidana dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp72 juta," kata Kompol Dhiza. (Ant)

Humas Pengadilan Negeri Tais menyampaikan keterangan pers terkait kasus daycare little aresha Yogyakarta

Hakim Pengadilan Negeri Tais Bengkulu Bantah Terlibat Aktif di Yayasan Daycare Little Aresha Yogya

Daycare Little Aresha di Yogyakarta dilaporkan ke polisi terkait dugaan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak-anak yang dititipkan. 13 orang jadi tersangka.

img_title

VIVA.co.id

28 April 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |