Bungo, VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus penggelapan pajak kendaraan bermotor di UPT Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bungo.
Penyelidikan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Bungo mengungkap adanya dugaan manipulasi pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Bungo pada tahun anggaran 2019. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian bagi pemerintah daerah sebesar Rp1,9 miliar.
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah HF (50), Kepala UPT Samsat Bungo tahun 2019; IR (44), Kasi Pelayanan Penatausahaan Pajak yang berstatus PNS; serta MSI (53), Kasir Bank yang bertugas di UPT Samsat Bungo tahun 2019. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan di Lapas Kelas II B Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka Penggelapan Pajak Kendaraan Ditahan di Lapas Bungo Jambi
Photo :
- Darlianto (Jambi)
Kepala Kejari Bungo, Krisdianto, SH MH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil perkembangan penyidikan dan gelar perkara (ekspose) yang dilakukan hari ini. "Penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka," ujarnya didampingi Kasi Intel Rendy Winata, SH, serta Kasi Pidsus Silfanus Rotua Simanullang, SH MH.
Ia juga mengungkapkan bahwa peran ketiga tersangka berkaitan erat dengan empat tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya pada 31 Januari 2025.
Adapun modus operandi yang digunakan, para tersangka menawarkan kepada Wajib Pajak (WP) pembayaran pajak kendaraan dengan mencatat rincian pajak yang harus dibayarkan. Namun, setelah WP membayar, dana pajak tersebut tidak langsung disetorkan ke kasir bank di Samsat. Sebaliknya, mereka mencetak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan melakukan validasi tanpa memastikan bahwa dana pajak benar-benar telah diterima oleh kasir.
Selain itu, jumlah pembayaran pajak yang tercatat sengaja direkayasa agar lebih kecil dari jumlah yang sebenarnya. Kepala UPTD Samsat Bungo, tanpa melakukan verifikasi yang semestinya, tetap mengesahkan jumlah penerimaan daerah yang telah dimanipulasi tersebut. (Darlianto/tvOne/Jambi)
Babak Baru, Kematian Bripka AS Terkait Kasus Penggelapan Pajak Rp2,5 M
Hal ini disampaikan usai Polda Sumut membentuk tim gabungan dan mengambil alih kasus kematian Bripka Arfan Saragih alias AS dan penggelapan Pajak Kenderaan Bermotor.
VIVA.co.id
5 April 2023