Jakarta, VIVA – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga, Prof. Nur Basuki, menilai izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dalam perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah secara substansial tidak sah. Hal tersebut disampaikan Prof. Nur Basuki saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan terkait keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik.
Dalam keterangannya, ahli hukum pidana dari Surabaya ini menyoroti persoalan kompetensi relatif pengadilan dalam menerbitkan izin tindakan pro-justitia. Menurut dia, penyidik seharusnya mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya melingkupi lokasi penggeledahan maupun keberadaan benda yang disita.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong memberi izin penggeledahan atau penyitaan bersifat kompetensi relatif—melekat pada wilayah hukumnya sendiri, yakni wilayah Jawa Barat,” ujar Prof. Nur Basuki, dikutip Minggu, 23 Agustus 2026.
Prof. Nur Basuki menjelaskan, merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yurisdiksi pengadilan ditentukan oleh keberadaan objek tindak pidana, bukan berdasarkan wilayah kedudukan institusi penyidik.
Secara teknis, Pasal 113 ayat (1) UU No. 20/2025 mengatur permohonan izin penggeledahan kepada ketua pengadilan negeri setempat.
Sementara untuk tindakan penyitaan, Pasal 119 ayat (1) juncto Pasal 124 ayat (1) secara tegas mengamanatkan bahwa permohonan izin wajib diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat benda tersebut berada.
"Artinya, Ketua PN Cibinong hanya berwenang memberi izin atas objek yang berada di wilayah hukum Cibinong atau sekitar Jawa Barat. Jika Ketua PN menerbitkan izin untuk lokasi yang secara nyata berada di wilayah hukum PN Jakarta, maka izin tersebut diterbitkan oleh pejabat yang tidak memiliki kompetensi atas objek dimaksud," kata dia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pun memisalkan, apabila penyidik yang berkedudukan di Bandung hendak menyita benda yang berada di Jakarta Pusat, maka permohonan izin harus diajukan ke Ketua PN Jakarta Pusat, bukan Ketua PN Bandung. Pengecualian hanya berlaku jika objek berada di beberapa wilayah hukum sekaligus, di mana penyidik dapat memilih salah satu PN sesuai Pasal 124 ayat (2).
Lebih lanjut, Prof. Nur Basuki merinci sejumlah konsekuensi normatif yang timbul akibat penerbitan izin yang melampaui batas kewenangan yurisdiksi tersebut. Menurutnya, cacat hukum ini membawa dampak langsung terhadap keabsahan formil hingga nasib barang bukti di persidangan.
Halaman Selanjutnya
"Pertama, terdapat cacat kewenangan pada sumbernya. Izin tidak memenuhi syarat 'Ketua Pengadilan Negeri setempat' sebagaimana dipersyaratkan Pasal 33 ayat (1) KUHAP lama atau Pasal 113 KUHAP baru, sehingga secara formil berpotensi tidak sah sejak diterbitkan, terlepas dari bagaimana pelaksanaannya di lapangan," ujar Prof. Nur Basuki.

6 hours ago
4
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

