Pengusaha Jam Tangan Mewah Diduga Menjadi Korban Penganiayaan oleh Anak Crazy Rich di Alam Sutera

5 hours ago 1

Sabtu, 1 Maret 2025 - 10:42 WIB

Jakarta, VIVA – Seorang pengusaha jam tangan mewah, Charles Wihardjo, diduga mengalami penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan oleh seorang anak dari keluarga kaya di Alam Sutera, Tangerang, Banten, berinisial KD. Peristiwa ini terjadi saat KD memesan tiga unit jam tangan mewah dengan sistem pembayaran tunai di tempat (cash on delivery/COD).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum Charles Wihardjo, Wardaniman Larosa, insiden ini berawal ketika KD memesan dua unit Patek Phillipe dan satu unit Audemars Piguet (AP). Karena telah memiliki riwayat transaksi sebelumnya dengan pelaku, korban tidak menaruh kecurigaan dan memenuhi permintaan tersebut dengan datang langsung ke kediaman KD di kawasan Alam Sutera. Scroll lebih lanjut ya.

Setibanya di lokasi, Charles Wihardjo diminta untuk menunggu selama kurang lebih 30 menit sebelum akhirnya KD mendekatinya dan secara tiba-tiba menyemprotkan cairan merica ke arah korban. Tidak hanya itu, korban juga diduga dikepung, dikunci di dalam rumah, dan tidak diperbolehkan keluar. Situasi semakin memburuk ketika KD menggunakan tongkat baseball untuk memukul korban berulang kali. Di tengah kejadian tersebut, korban sempat melihat sebilah pisau terjatuh dari tubuh pelaku.

“Klien kami mengalami dugaan penganiayaan dan penyekapan serta percobaan pembunuhan yang diduga kuat dilakukan oleh salah seorang anak crazy rich di Alam Sutera berinisial KD,” ujar Wardaniman Larosa.

Atas kejadian ini, Charles Wihardjo telah melaporkan insiden tersebut ke Polres Tangerang Selatan dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/1707/VII/2024/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya. Menurut Wardaniman, pihak kepolisian telah menetapkan KD sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selain dugaan penganiayaan, KD juga diduga berupaya menghilangkan barang bukti. Hal ini terlihat dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diduga telah diedit sebelum diserahkan kepada penyidik.

Charles Wihardjo dan Tim Kuasa Hukumnya

“Tindakan tersebut patut diduga sebagai upaya menghalang-halangi proses penyidikan,” ujar Wardaniman.

Tim kuasa hukum Charles Wihardjo pun meminta aparat kepolisian untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

“Tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap siapa pun karena semua orang sama di mata hukum (equality before the law), termasuk bagi mereka yang berasal dari keluarga orang kaya dan berpengaruh,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Source : ist

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |