Penjelasan Mendagri soal 4 Pulau Aceh yang Jadi Rebutan dengan Sumut

6 hours ago 2

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:23 WIB

Jakarta, VIVA - Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang sempat menjadi rebutan dengan Sumatera Utara (Sumut), tetap menjadi milik Provinsi Aceh. Padahal, sebelumnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, keempat pulau itu masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara.

Adapun empat pulau tersebut yakni Lipan, Mangkir Gadang, Mangkir Ketek dan Panjang. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menjelaskan pada tahun 2008 dan 2009, Gubernur Aceh saat itu tidak memasukkan keempat pulau itu ke dalam wilayahnya.

"Di tahun 2008 dan 2009 itu, Gubernur Aceh tidak memasukkan empat pulau yang sekarang kita permasalahkan itu, tidak masuk dalam Provinsi Aceh. Tapi adanya di gugusan pulau banyak yang lebih kurang 70 kilometer dari empat pulau yang ada sekarang ini," ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta pada Selasa, 17 Juni 2025.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian di Lombok (istimewa)

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Kemudian pada 2017, kata Tito, Kementerian Dalam Negeri bersama pihak terkait pernah menggelar rapat. Dalam rapat itu berdasarkan dokumen tahun 2008 dan 2009, diputuskan empat pulau tersebut masuk ke Sumatera Utara.

Pada tahun 2017, Pemerintah Provinsi Aceh juga pernah mengajukan keberatan kalau empat pulau itu masuk ke dalam wilayah Sumatera. Empat pulau itu disebut masuk ke Kabupaten Aceh Singkil.

"Tapi tanpa koordinat, koordinatnya salah, nah pada tahun 2017 itu dia (empat pulau) dimasukkan dalam cakupan Sumatera Utara," kata dia.

Berdasarkan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah pemerintahan dan pulau tahun, empat pulau itu ditetapkan masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Kala itu, pihak Pemerintah Provinsi Aceh menyampaikan protes dan tidak mengakui karena dokumen yang diberikan tak asli, hanya berupa fotocopy. Salah satu dokumen yang diberikan adalah perjanjian antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara tahun 1992, dan disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri tentang perjanjian batas wilayah.

"Dengan adanya peta ini, tentu kita mempertimbangkan kemungkinan empat pulau ini masuk ke Aceh. Namun, saat itu dokumennya hanya dokumen fotocopy, kita tahu dalam sistem pembuktian dokumen, fotocopy mudah sekali nanti kalau misalnya ada masalah hukum untuk dipatahkan," ucap dia.

Maka itu, Tito memerintahkan untuk mencari dokumen aslinya. Namun, dokumen aslinya  hingga belum ditemukan.

"Sampai dengan April 2025, surat aslinya itu tidak ketemu," kata dia.

Keputusan berpindahnya empat pulau menjadi milik Sumatera Utara menuai polemik. Warga Aceh protes.

Halaman Selanjutnya

Berdasarkan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah pemerintahan dan pulau tahun, empat pulau itu ditetapkan masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |