VIVA – Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menuntut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan terdakwa kasus pemerasan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer dengan pidana 5 tahun penjara terkait kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
JPU KPK Dame Maria Silaban mengatakan pleidoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum Noel maupun Noel secara pribadi merupakan asumsi yang tidak didukung alat bukti.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Di mana alat bukti yang telah diberikan oleh majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi yang mendukung bantahan-bantahan tersebut tidak dihadirkan oleh para penasihat hukum," kata JPU saat membacakan replik atau tanggapan terhadap pleidoi pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 25 Mei 2026.
JPU berpendapat berbagai tanggapan Noel maupun penasihat hukumnya, yang mematahkan analisa yuridis JPU dalam surat tuntutan, tidak berdasar. Menurut JPU, surat tuntutan telah disusun berdasarkan bukti-bukti yang sudah ditampilkan di persidangan, baik berupa keterangan saksi, alat bukti surat, maupun bukti elektronik.
"Karena itu, kami mohon kepada majelis hakim untuk mengesampingkan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa dan menerima tuntutan kami sebagaimana telah kami bacakan dalam sidang tanggal 18 Mei 2026," ujar Jaksa KPK
Menyesal dan Mengaku Salah
Sebelumnya, Noel dalam pledoinya mengaku bersalah karena tidak cukup hati-hati dalam menjaga amanah selama menjabat sebagai Wamenaker sehingga tersandung kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Saya mengakui salah, saya menyesal. Saya menyesal karena sebagai pejabat publik, saya seharusnya menjaga amanah dengan jauh lebih baik, lebih hati-hati," ujar Noel saat membacakan pleidoi
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia menyadari seharusnya bisa lebih waspada terhadap setiap ruang, relasi, komunikasi, lingkungan jabatan, dan keadaan, yang dapat menimbulkan persoalan serta melukai kepercayaan masyarakat. Dengan demikian, Noel tidak akan membenarkan kesalahannya, merendahkan proses hukum serta menyalahkan siapa pun.
Namun, dia memohon agar Majelis Hakim berkenan mempertimbangkannya sebagai manusia secara utuh serta melihat perkara dan kesadarannya. Dia pun menyampaikan pengakuan tersebut bukan hanya sebagai kalimat kosong dan menyadari penyesalan yang benar tidak berhenti pada ucapan.
Halaman Selanjutnya
"Penyesalan harus menjadi kesadaran yang merendahkan hati, mengubah cara memandang hidup, dan membuka jalan untuk memperbaiki diri," tuturnya.

2 weeks ago
11














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6284541/original/079194300_1779159392-unnamed__42_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5575090/original/094355400_1778037587-cropped-6b94bc59-8fb4-4b76-874b-71a6a7262057.jpg)