Penyidik KPK Kembali Sita Aset Milik Legislator Gerindra Anwar Sadad di Banyuwangi

5 hours ago 2

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:21 WIB

Jakarta, VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad. Proses penyitaan ditandai dengan adanya pemasangan tanda bahwa aset tersebut telah disita.

Upaya pemasangan tanda penyitaan itu dilakukan Penyidik KPK pada Senin, 23 Juni 2025.

"Pada Senin (23/6), Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik Tersangka AS," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 24 Juni 2025.

Aset tanah milik Anggota DPR fraksi Gerindra, Anwar Sadad yang disita penyidik KPK. (Ist)

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Budi menjelaskan, penyitaan aset berupa tanah dan sebuah bangunan milik tersangka AS berlokasi di dua wilayah yang berbeda di Provinsi Jawa Timur.

"Yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi perkara dimaksud," kata Budi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggilan Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad soal kasus dugaan korupsi berupa pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.

KPK melayangkan panggilan kepada Anwar Sadad pada Senin, 23 Juni 2025.

"Hari ini Senin (23/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan Senin, 23 Juni.

Namun, belum diketahui apa yang bakal dicecar Penyidik KPK kepada Sadad. Sadad diperiksa bersama dengan saksi lainnya yakni Fauzi (swasta), Fauzan Adima (Eks Anggota DPRD Sampang), Nur Aliwafa (Swasta), dan Ikmal Putra (PNS).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Jawa Timur," kata dia.

Diketahui, Anwar Sadad merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur. Namun, sampai saat ini KPK belum menahan para tersangka. KPK menjerat 21 orang sebagai tersangka. Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan, dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

Pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022, itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan kawan-kawan.

Sahat Tua Simandjuntak telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sahat terbukti menerima fee dana hibah pokok pikiran masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022, serta APBD 2022-2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.

Halaman Selanjutnya

Namun, belum diketahui apa yang bakal dicecar Penyidik KPK kepada Sadad. Sadad diperiksa bersama dengan saksi lainnya yakni Fauzi (swasta), Fauzan Adima (Eks Anggota DPRD Sampang), Nur Aliwafa (Swasta), dan Ikmal Putra (PNS).

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |