Jakarta, VIVA – Penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Indosterling Optima Investa memasuki babak akhir. Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara tersangka SWH telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang kemudian berkembang menjadi perkara TPPU. Dalam penyidikan, polisi mengungkap dana sekitar Rp1,8 triliun dihimpun dari kurang lebih 1.200 masyarakat dalam kurun 2017 hingga 2020.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan kelengkapan berkas perkara tersebut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor B-432/M.1.10/Eku.1/08/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.
"Penyidikan terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal yaitu tindak pidana perbankan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 4 September 2026.
SWH yang merupakan Direktur PT Indosterling Optima Investa diduga menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan bunga sebesar 9 hingga 13 persen melalui penerbitan High-Yield Promissory Notes (HYPN).
Namun, pada 2020 terjadi gagal bayar. Kondisi tersebut kemudian berujung pada proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan laporan kepada Bareskrim Polri.
Setelah perkara tindak pidana asal dipisah atau splitsing dengan perkara TPPU, penyidik menelusuri aliran dana yang dihimpun melalui sejumlah rekening PT Indosterling Optima Investa.
Dari hasil penyidikan, uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan. Di antaranya membayar bunga atau kupon tetap pemegang HYPN, pencairan dana pokok, membayar komisi sekitar 500 agen, biaya operasional dan gaji.
Dana itu juga disebut mengalir ke perusahaan terafiliasi serta sejumlah rekening berdasarkan perintah SWH. Penyidik kemudian menemukan dugaan penggunaan dana tersebut untuk membeli sejumlah aset atas nama atau yang berkaitan dengan tersangka.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Hasilnya, Bareskrim menyita delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Utara, Tangerang, Jakarta Pusat, dan Malang. Selain itu, lima kendaraan roda empat turut disita.
Ade Safri mengatakan penyidik telah melakukan berbagai langkah untuk mengusut aliran dana sekaligus mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Halaman Selanjutnya
"Langkah-langkah penyidikan yang telah dilakukan antara lain penggeledahan kantor PT Indosterling Optima Investa, penyitaan dokumen, koordinasi dengan OJK dan PPATK, serta penyitaan aset berupa tanah dan bangunan sebanyak delapan unit dan kendaraan sebanyak lima unit," ujar Ade Safri.

1 week ago
9













