Peras Pedagang Pakai Airsoft Gun, Oknum Wartawan Diringkus Polisi

1 week ago 21

Kamis, 3 September 2026 - 17:35 WIB

Jakarta, VIVA – Polsek Baleendah mengamankan seorang oknum wartawan berinisial G yang diduga mengancam warga atau pedagang menggunakan airsoft gun.

Kapolsek Baleendah, AKP Hendri Noki Rukmansyah mengatakan terduga pelaku diamankan setelah warga melaporkan adanya dugaan pemaksaan dengan ancaman di kawasan Pasar Baleendah, Kabupaten Bandung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Oknum tersebut mengaku dari wartawan dan memeras masyarakat yang pelaku tuduh menjual minuman keras (miras) dengan ancaman dia akan memviralkan jika tidak dikabulkan,” ucap Hendri pada Kamis, 3 September 2026.

Hendri menjelaskan, pemilik kios yang tidak merasa berjualan minuman keras kemudian menolak dan memutuskan untuk tidak mengabulkan keinginan pelaku sehingga pelaku memaksa hingga mengancam akan memviralkan tempat tersebut.

Kata dia, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB saat pelaku mendatangi lokasi yang diketahui dalam kondisi mabuk.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu airsoft gun beserta peluru gotri serta menemukan kartu nama pers yang berasal dari tiga media berbeda.

Berdasarkan keterangan saksi, terduga pelaku menunjukkan senjata dan melakukan pengancaman terhadap korban dalam peristiwa tersebut.

“Betul. Di saat dia melakukan pengancaman, saksi melihat bahwa terduga pelaku menunjukkan airsoft gun tersebut,” ungkap dia.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi juga memperoleh keterangan bahwa terduga pelaku diduga pernah melakukan pemalakan di wilayah hukum Polsek Baleendah dengan mengatasnamakan dirinya sebagai wartawan.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan urine terduga pelaku positif mengandung amphetamine dan benzodiazepine (benzo), yang menjadi bagian dari pemeriksaan polisi dalam penanganan perkara tersebut.

“Dari keterangan pemeriksaan, pelaku positif mengonsumsi amphetamine dan Benzo. Diketahui dia juga sering melakukan pemalakan dan mengaku sebagai oknum wartawan di wilayah hukum Baleendah,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini terduga pelaku masih diamankan di Polsek Baleendah, sedangkan korban yang membuat laporan berjumlah satu orang.

Pihaknya juga menerapkan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal satu tahun penjara. (Ant)

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo

Pedagang Ikan Direlokasi ke Lokbin Kramat Jati, Pramono Gratiskan Retribusi Selama 6 Bulan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan bagi pedagang yang direlokasi ke Lokasi Binaan (Lokbin) Pasar Ikan Kramat Jati, Jakarta Timur.

img_title

VIVA.co.id

1 September 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |