Jakarta, VIVA – Proses pembayaran pajak kendaraan di berbagai daerah diketahui bisa dilakukan di layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan, warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor, tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah Samsat. Namun, perlu juga dipahami bagaimana proses pembayaran pajak melalui Samsat.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, Samsat merupakan sistem layanan terpadu yang melibatkan tiga instansi berbeda, yaitu Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), Bapenda Provinsi DKI Jakarta, dan PT Jasa Raharja (Persero).
"Ketiganya bekerja sama dalam memberikan layanan administrasi kendaraan bermotor seperti registrasi, pembayaran pajak, serta penerbitan dan pengesahan STNK," katanya dikutip dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Juni 2025.
Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)
Photo :
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Ia menjelaskan, bagaimana peran setiap institusi di Samsat. Korlantas Polri, lanjutnya, bertugas menangani legalitas kendaraan, mulai dari pengecekan data kendaraan, keabsahan STNK, hingga pengecekan denda tilang elektronik (ETLE).
Adapun Bapenda Provinsi DKI Jakarta Berwenang dalam perhitungan serta penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Sedangkan, PT Jasa Raharja menyediakan perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas melalui sumbangan wajib yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
"Meski melibatkan tiga instansi, seluruh proses pembayaran pajak kendaraan hanya dilakukan di satu tempat: kantor Samsat. Sistem ini dibuat terintegrasi untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat," katanya.
Morris juga mengimbau masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran pajak kendaraan. "Selain menghindari denda, membayar pajak tepat waktu juga berarti berkontribusi dalam pembangunan Jakarta yang lebih baik," katanya/
Berikut adalah tahapan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat:
1. Pendaftaran
Wajib pajak akan mengisi formulir Surat Permohonan Regident Kendaraan Bermotor (SPRKB) yang disediakan oleh petugas Polri. Dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, dan KTP akan diperiksa keasliannya sebelum data dimasukkan ke sistem.
2. Penerbitan SKKP
Petugas akan menerbitkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP), yang memuat rincian biaya pajak yang harus dibayar. Biaya tersebut meliputi:
● Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
● Bea Balik Nama (BBN-KB) jika ada
● Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
● Biaya administrasi STNK dan TNKB (plat nomor)
● Denda jika berlaku
3. Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan langsung di loket atau melalui kanal pembayaran elektronik. Dana akan disalurkan ke masing-masing instansi:
● Polri (untuk administrasi STNK dan plat nomor)
● Bapenda DKI Jakarta (PKB dan BBN-KB)
● Jasa Raharja (SWDKLLJ)
Setelah pembayaran, wajib pajak akan menerima TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) sebagai bukti pembayaran sah.
4. Pencetakan dan Pengesahan
STNK dan TNKB akan dicetak dan disahkan setelah semua pembayaran selesai.
5. Penyerahan Dokumen
STNK, TNKB, dan TBPKP akan diserahkan kembali kepada wajib pajak sebagai dokumen resmi.
"Untuk mengetahui lokasi Samsat terdekat dan layanan lainnya, kunjungi situs resmi Bapenda DKI Jakarta atau cek kanal informasi terpercaya," katanya.
Halaman Selanjutnya
Morris juga mengimbau masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran pajak kendaraan. "Selain menghindari denda, membayar pajak tepat waktu juga berarti berkontribusi dalam pembangunan Jakarta yang lebih baik," katanya/