Pesan Narkoba Permen Ganja dari Inggris Lewat Website, Pria Asal Malang Diringkus Polisi

2 weeks ago 11

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Jakarta, VIVA – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar kasus pengiriman narkotika jenis delta-9-tetrahidrokanabinol atau ganja yang dikirim dari luar negeri ke Indonesia. 

Seorang pria asal Malang, Jawa Timur ditangkap terkait kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jenis dan bentuk narkoba ini baru pertama kita temuka dan ungkap di wilayah Indonesia,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, kepada wartawan, Rabu, 25 Agustus 2026.

Lebih lanjut Eko menerangkan, pihaknya telah mengamankan pria berinisial AJE (31) yang merupakan pemesan narkoba tersebut. Yang bersangkutan diamankan di Indekos, Jalan Karet, Kota Malang, Jawa Timur, pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Penangkapan ini bermula dari Tim Subdit III Dittipidnarkoba yang mendapatkan informasi dari Bea Cukai Pasar Baru terkait adanya paket yang mencurigakan yang di kirim dari Inggris ke Indonesia menggunakan jasa Kantor Pos Indonesia.

“Setelah dilakukan pengecekan, paket tersebut berisikan 3 pouch dengan merk AI yang berisikan masing-masing 10 permen candy,” jelas Eko.

Selanjutnya tim melakukan pengecekan laboratorium dan diketahui bahwa permen tersebut mengandung bahan narkotika golongan 1 jenis delta 9 tetrahydrocannabinol. Kemudian, tim melakukan Control Delivery paket tersebut dan diketahui bahwa penerima paket tersebut telah membayar tagihan menggunakan Virtual Account melalui bank Jenius.

“Sekitar pukul 14.00 Wib, Tim Subdit III Dittipidnarkoba bersama dengan Tim Bea Cukai Pasar Baru melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama AJE yang telah mengambil paket berisikan permen candy dari kurir paket,” tegas Eko.

Sementara itu, Eko menjelaskan bahwa hasil interogasi, AJE membenarkan bahwa paket pengiriman dari Inggris ke Indonesia dengan nama penerima SH, yang berisikan permen mengandung narkotika itu adalah miliknya yang dipesan melalui website.

“Hasil introgasi yang bersangkutan telah melakukan 4 (empat) kali pemesan paket yang mengandung narkotika, pada bulan Maret sebanyak dua kali, Mei sebanyak satu kali, dan Agustus satu kali,” terang Eko.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari pengakuan yang bersangkutan, semua paket yang diduga berisikan narkotika jenis THC tersebut dibeli untuk dikonsumsi sendiri. 

Adapun barang bukti yang diamankan dari penangkapan ini diantaranya satu paket berisi 3 bungkus dengan merk AI yang berisikan masing-masing 10 Permen Candy yang mengandung narkotika jenis THC, 12 pcs cokelat LSD diduga mengandung narkotika jenis THC, satu unit handphone, dan satu unit laptop.

Halaman Selanjutnya

Atas perbuatannya, yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a dan Undang-Undang No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |