Piala dan Hadiah dari Penghargaan Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk

1 day ago 2

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:24 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), bakal membebaskan bea masuk barang hadiah lomba atau penghargaan yang dibawa dari luar negeri.

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu, Chairul menjelaskan, aturan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, yang mulai berlaku per 6 Juni 2025.

Melalui aturan baru ini, Chairul memastikan bahwa hadiah lomba berupa medali, piala, plakat, lencana, atau barang sejenisnya, kini sudah dibebaskan dari bea masuk.

"Medali, trofi (piala), plakat, lencana, dan atau barang sejenis lainnya, dan atau barang hadiah lainnya yang berkategori dari kompetisi atau penghargaan, diberikan pembebasan bea masuk," kata Chairul dalam telekonferensi pers, Rabu, 4 Juni 2025.

ilustasi pemeriksaan barang (dok: Bea Cukai)

Photo :

  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Dia menambahkan, barang-barang hadiah lomba itu juga akan dikecualikan dari bea masuk tambahan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Penghasilan (PPh).

Chairul merinci, terdapat sejumlah kriteria untuk barang penumpang yang dikategorikan sebagai hadiah. Pertama yakni bahwa penumpang tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menerima hadiah kompetisi atau penghargaan.

Kedua, barang tersebut merupakan hadiah dari kompetisi atau penghargaan internasional yang meliputi, namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan. Ketiga, terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam kompetisi atau penghargaan internasional.

"Dokumen ini berasal dari pertama, kementerian/lembaga (KL) atau institusi di Indonesia. Kedua, penyelenggara kompetisi atau penghargaan di luar negeri, dan yang ketiga, media massa nasional atau internasional," ujarnya.

Sebagai informasi, DJBC Kemenkeu juga telah menetapkan barang-barang hadiah yang dikecualikan dari pembebasan bea masuk ini, antara lain seperti kendaraan bermotor, barang kena cukai (BKC), serta hadiah dari undian atau judi.

Halaman Selanjutnya

Kedua, barang tersebut merupakan hadiah dari kompetisi atau penghargaan internasional yang meliputi, namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan. Ketiga, terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam kompetisi atau penghargaan internasional.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |