Pledoi Terdakwa Kasus LPEI: Sepeserpun Saya Tidak Menikmati

1 week ago 19

Selasa, 1 September 2026 - 22:29 WIB

Jakarta, VIVA – Sidang perkara dugaan korupsi Rp 992,8 Miliar yang dilakukan Direksi dan Manajemen Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bersama Direksi PT. Tebo Indah dan PT. Pratama Agro Sawit (PAS) memberi kesempatan para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi, Senin 31 Agustus 2026.

Direktur Komersial Tebo Indah Handoko Limaho yang mendapat kesempatan pertama membela diri menjelaskan dirinya tidak menikmati keuntungan dari pencairan kredit LPEI.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya sama sekali tidak mendapat atau menikmati keuntungan pribadi, apalagi memperkaya diri,” ujar Handoko kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Handoko juga membantah dirinya melakukan pemalsuan invoice sebagaimana dituduhkan Jaksa Penuntut Umum.  

“Hasil penjualan kami Rp 30 miliar sementara invoice fiktif yang dituduhkan Rp 13 miliar, lebih kecil, for what? Buat apa memalsukan dokumen yang nilainya lebih kecil?," kata Handoko.  

Di kesempatan lain, Direktur Tebo Indah Liu Raymond ketika mendapat giliran membela diri menegaskan dirinya menjalankan peran sesuai jabatannya dan tidak melakukan pelanggaran hukum.

“Saya tidak pernah menyalahgunakan fasilitas perusahaan. Seluruh uang perusahaan sepenuhnya dipakai untuk pengembangan Tebo dan PAS,” ujarnya.

Raymond menambahkan, dirinya tidak menerima uang dari perusahaan selain gaji, fasilitas resmi perusahaan dan reimbursement. Saksi yang dihadirkan juga sudah menyebut, tidak ada aliran dana yang membuktikan Raymond menikmati keuntungan pribadi.  

“Saya melampirkan hasil audit forensik dana LPEI ke Tebo di pledoi ini. Silakan periksa,” sambung Raymond.

Tentang manipulasi keuangan ini, terdakwa Handoko Limaho juga menegaskan dirinya tidak pernah menikmati keuntungan pribadi dari pencairan kredit LPEI ke Tebo dan PAS.  

“Sepeser pun saya tidak menikmati,” ujar Handoko.

Bukan Penjahat

Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyebutkan sanksi pidana 11 tahun, Handoko menyebut hal itu tidak adil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya dan pak Raymond selaku manajemen lama bukan penjahat. Kami bekerja dengan integritas dan memenuhi janji ke pihak bank. Sebaliknya, justru manajemen baru yang sengaja tidak mau bayar cicilan ke LPEI,” jelas Handoko.

Handoko yang merupakan ayah tiga anak itu membeberkan, dana LPEI jelas dan terbukti dipakai Petrus Tjandra sebagai pemegang saham dan manajemen yang baru untuk kepentingan pribadi.

Halaman Selanjutnya

“Untuk merenovasi apartemen, maju sebagai calon anggota DPD Jambi dan membangun peternakan babi,” jelas Handoko.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |