Poin Krusial RUU KUHAP, Jamin Tak Bikin Polisi Powerful hingga Hak Perlindungan Tersangka

10 hours ago 1

Senin, 14 Juli 2025 - 06:00 WIB

Jakarta, VIVA – DPR RI bersama pemerintah telah menyelesaikan 1.676 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam revisi UU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pembahasan ini rampung selama dua hari. 

Setelah itu, pembahasan RUU KUHAP kini masuk dalam tahap perumusan dan sinkronisasi hasil Panja (Panitia Kerja) oleh Timus (Tim Perumus) dan Timsin (Tim Sinkronisasi) Komisi III DPR RI dan pemerintah.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengungkapkan ada sejumlah aturan progresif atau poin penting dalam RUU KUHAP.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

1. Kewenangan Polri tak bertambah

Habiburokhman memastikan KUHAP baru nanti tak membuat polisi menjadi "powerful". Hal itu diatur dalam Pasal 7 ayat 5 tentang kewenangan Polri. Ia menjelaskan bahwa kewenangan Polri tidak bertambah dalam KUHAP baru, justru akan berkurang. 

Polri tetap menjadi penyidik utama, namun tidak ada penambahan kewenangan yang bersifat absolut.

2. Penyidik bisa dilaporkan jika laporannya diabaikan

Pada KUHAP baru, nantinya masyarakat dapat mengadukan penyidik jika laporan tidak ditindaklanjuti. Hal itu diatur dalam Pasal 23 ayat 7 dalam KUHAP baru.  Bila laporan diabaikan dalam 14 hari, maka pelapor bisa melaporkan penyidik maupun penyelidik kepada atasan dan pengawas.

3. Penangkapan tetap 1x24 jam

Pasal 90 dalam Rancangan UU KUHAP mengatur kesepakatan penangkapan tetap 1x24 jam, sama dengan KUHAP lama, kecuali diatur lain oleh undang-undang khusus seperti undang-undang terorisme. Hal tersebut sekaligus membantah isu soal perubahan penangkapan menjadi 7x24 jam.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

4. Hak perlindungan tersangka

Habiburokhman menjelaskan salah satu aturan progresif lainnya yaitu hak perlindungan tersangka. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 134. Ia menjelaskan bahwa Pasal 134 huruf B KUHAP baru secara eksplisit menjamin hak tersangka untuk memilih, menghubungi, dan mendapatkan pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan. 

5. Perbanyak syarat penahanan

Habiburokhman menjelaskan Rancangan UU KUHAP akan mengatur lebih banyak syarat penahanan. Ketentuan itu bertujuan agar aparat penegak hukum tak mudah menahan seseorang. 

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 93 ayat 5. Dalam KUHAP lama, terdapat tiga syarat yang membuat seseorang dapat ditahan. Namun, tim Panja RUU KUHAP bersama pemerintah memerinci sejumlah syarat penahanan tersebut.

Salah satunya penahanan bisa dilakukan jika tersangka atau terdakwa mengabaikan panggilan penyidik selama dua kali. 

Dalam KUHAP baru, penahanan bisa dilakukan bila tersangka atau terdakwa menghambat proses pemeriksaan. Selain itu, yang bersangkutan berupaya melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti. 

Berikutnya saat tersangka atau terdakwa melakukan kembali tindak pidana, terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan tersangka/terdakwa hingga memengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian yang sebenarnya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

6. Larangan MA perberat vonis dihapus

Pemerintah dan Komisi III DPR RI sepakat menghapus Pasal 293 Ayat 3 dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Adapun Pasal 293 ayat (3) berbunyi: ‘Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie’.

Habiburokhman mengatakan seluruh peserta rapat Panja RUU KUHAP menyetujui usulan pemerintah terkait larangan MA perberat vonis dihapus.

Ia menjelaskan dengan dihapusnya pasal tersebut, Mahkamah Agung bisa memvonis terdakwa lebih berat atau lebih ringan dari putusan pengadilan sebelumnya dalam RUU KUHAP.

“Jadi Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Halaman Selanjutnya

2. Penyidik bisa dilaporkan jika laporannya diabaikan

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |