Banjarbaru, VIVA – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai mengusut dugaan keterlibatan korporasi dalam sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Banjarbaru.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel telah memanggil dua korporasi yang lahannya berada di lokasi terbakar untuk dimintai keterangan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Dua korporasi ini sudah kami panggil dimintai keterangan," kata Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Komisaris Besar Polisi Sigit Haryono, dikutip Kamis, 3 September 2026.
Sigit mengatakan, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel masih melakukan penyelidikan terhadap tiga kejadian karhutla yang seluruhnya terjadi di wilayah Banjarbaru.
Penyelidikan dilakukan terhadap temuan karhutla yang dinilai menonjol dan patut diduga memiliki unsur kesengajaan maupun terjadi akibat kelalaian yang menyebabkan lahan terbakar.
Untuk memastikan kondisi di lokasi, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Lahan yang sedang dalam proses penyelidikan juga dipasang garis polisi agar tidak dimasuki pihak yang tidak berkepentingan.
"Jadi kami lakukan olah TKP dan mem-police line pada lahan terbakar yang dilakukan penyelidikan agar lokasi tidak dimasuki pihak tak berkepentingan," katanya.
Tak hanya di tingkat Polda, penyelidikan karhutla juga dilakukan bersama jajaran polres. Polda Kalsel berkoordinasi dengan polres setempat untuk membagi penanganan kasus sehingga proses penyelidikan dapat saling menguatkan.
Sigit menyebut, secara keseluruhan terdapat 74 lokasi karhutla yang saat ini ditangani melalui proses penyelidikan maupun penyidikan oleh Satuan Reskrim di jajaran polres. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan. Enam di antaranya berasal dari pihak korporasi.
Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara yang masih berada pada tahap penyelidikan tersebut. Sigit menegaskan penetapan tersangka harus didukung alat bukti yang cukup.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Dalam penetapan tersangka tentu penyidik harus memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, jadi proses penegakan hukum terhadap karhutla ini terus berjalan sebagai wujud komitmen tegas menindak pelaku," katanya.
Sebelumnya, Kapolda Kalsel Inspektur Jenderal Polisi Rosyanto Yudha Hermawan menyampaikan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan. (Ant)
KPK Kasih Peringatan Pemda NTB, Tata Kelolanya Masih Rentan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tata kelola pemerintahan di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dinilai masih rentan terhadap praktik korupsi.
VIVA.co.id
3 September 2026

1 week ago
22













