Polda Metro Ringkus Tiga Pelaku Perusakan CCTV saat Demo Ricuh 27 Agustus

1 week ago 20

Rabu, 2 September 2026 - 14:30 WIB

Jakarta, VIVA Polda Metro Jaya meringkus tiga pelaku yang melakukan perusakan CCTV saat terjadinya kerusuhan demo di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026 lalu.

“Dari rangkaian yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap para pelaku dalam pengerusakan CCTV sarana pemantauan milik pemerintah DKI, tiga orang kembali diamankan Ditreskrimum mulai dari tadi malam dan pagi hari ini,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Polda Metro Jaya, Rabu, 2 September 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tiga tersangka perusakan CCTV yang ditangkap itu masing-masing berinisial FR, MH, dan FM.

"Ketiga orang yang baru diamankan memiliki peran di dalam pengerusakan terjadi di depan Gedung DPR-MPR RI. Penyidik masih melakukan pendalaman saat ini,” ungkap dia.

Dalam kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, para pelaku perusakan CCTV saat ini sedang menjalani proses penyidikan.

Iman menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku melakukan pengrusakan CCTV yakni para pelaku memahami dan mengetahui bahwa jalanan di Jakarta atau tempat-tempat di Jakarta cukup banyak tersebar CCTV atau kamera pemantau.

“Sehingga mereka berupaya untuk menghambat proses pengungkapan, dalam proses penyidikan terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersebut. Mereka mencoba merusak atau menghilangkan, petunjuk-petunjuk ataupun barang bukti yang bisa kami peroleh,” ungkap dia.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru dibalik kasus kerusuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, saat ini tersangka berjumlah 49 orang.

“Data terbaru yang menjadi rujukan adalah 49 tersangka dari total 322 orang yang diamankan,” kata Budi, kepada wartawan, Selasa, 1 September 2026.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa 49 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 44 orang yang ditangani Ditreskrimum dan lima anak berkonflik dengan hukum yang ditangani Ditres PPA dan PPO. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Adapun 273 orang lainnya telah dipulangkan,” terang Budi.

Kemudian, Budi menjelaskan bahwa sebanyak tiga orang yang membawa senjata tajam merupakan uraian peran dalam penanganan perkara dan bukan jumlah yang ditambahkan secara terpisah. 

Halaman Selanjutnya

tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |