Polda Metro Tegaskan Tak Minta Bantuan Ormas Saat Kerusuhan 27 Agustus

1 week ago 2

Rabu, 2 September 2026 - 15:30 WIB

Jakarta, VIVAPolda Metro Jaya menegaskan tidak pernah berkoordinasi maupun meminta bantuan organisasi masyarakat (ormas) untuk melakukan pengamanan saat kerusuhan pecah usai aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, merespons munculnya klaim sejumlah pihak yang menyebut ormas turut membantu aparat mengamankan situasi saat kerusuhan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Budi mengatakan, pengamanan saat itu dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan. Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan TNI, Pemprov Jakarta, serta Pamdal pengamanan Gedung DPR/MPR.

“Saya sampaikan ya, Polda Metro Jaya mengajukan permohonan TNI kepada Kodam Jaya, kepada Pemprov DKI melalui Dinkes, dishub, satpol PP, serta kita mengajukan pamdal DPR,” kata Budi, Selasa, 2 September 2026.

Menurut Budi, keterlibatan masyarakat atau ormas dalam menjaga keamanan memang memiliki dasar aturan. Namun, peran tersebut tidak boleh melewati kewenangan aparat kepolisian.

“Jadi ada ketentuan yang menjelaskan bahwa peran serta dalam upaya memelihara Kamtibmas, ada peran sertanya, tetapi tidak boleh melampaui kewenangan kepolisian,” tutur dia.

Budi juga mengingatkan batasan dan larangan bagi ormas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, terdapat ketentuan mengenai sanksi administratif hingga pidana.

“Batasan dan larangan ormas diatur dalam pasal 59 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, serta ada sanksi hukum administratif dan pidana. Jadi di dalam Undang-Undang 16 Tahun 2017 itu sudah diatur tentang ketentuan itu,” katanya.

Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya menyayangkan beredarnya narasi di media sosial yang menggunakan potongan video untuk membangun kesan seolah Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshal alias Hercules terlibat dalam kerusuhan usai aksi demonstrasi di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

GRIB Jaya menilai keberadaan seseorang di suatu lokasi tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan dalam tindakan kriminal. Terlebih, video yang beredar dinilai hanya menampilkan potongan peristiwa tanpa konteks utuh.

"Kami menyayangkan munculnya sejumlah narasi di ruang digital yang menggunakan potongan video untuk membangun framing seolah-olah kehadiran seseorang di lokasi identik dengan keterlibatan dalam kerusuhan,” ucap Divisi Hukum DPP GRIB Jaya, Wilson Colling dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu, 30 Agustus 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Tak Hanya Korupsi, DPR Sebut RUU Perampasan Aset Juga Sasar Tindak Pidana Narkotika hingga Terorisme

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, RUU Perampasan Aset tidak hanya mengatur aset hasil tindak pidana korupsi (tipikor), tetapi kejahatan lainnya

img_title

VIVA.co.id

2 September 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |