Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya menerbitkan Laporan Polisi Model A untuk mengusut kematian Bambang Setiyawan saat kerusuhan pada 27 Agustus 2026.
Laporan Polisi Model A adalah laporan tertulis yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung suatu peristiwa pidana. Laporan tersebut diterbitkan meski pihak keluarga Bambang sebelumnya menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin mengatakan, penerbitan laporan Model A merupakan langkah proaktif kepolisian untuk mengungkap peristiwa hukum yang menyebabkan Bambang meninggal dunia.
“(Laporan Model A) Ini kami buat sebagai bentuk proaktif Polri di dalam memberikan perlindungan dan menghadirkan keberadaan negara di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan, perlindungan dan mengungkap apa yang terjadi,” katanya, Rabu, 2 September 2026.
Iman menegaskan, proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Bambang tetap dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Selain menerbitkan laporan Model A, penyidik juga telah mendapatkan hasil visum terhadap Bambang dari Rumah Sakit Polri. Menurut Iman, pihak keluarga tidak keberatan dengan pemeriksaan medis tersebut.
“Tentunya visum sudah kami lakukan. Dan keluarga tidak keberatan untuk dilakukan visum, sehingga hasil visumnya juga sudah kami peroleh dari Rumah Sakit Polri,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya merilis dua sketsa wajah pelaku pengeroyokan terhadap pria bernama Bambang Setiawan (59), warga Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang terjadi pasca kerusuhan demo, pada Kamis, 27 Agustus 2026 lalu.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, sketsa wajah ini didapat berdasarkan keterangan saksi, dan didukung dengan petunjuk-petunjuk lain.
“Persesuaian antara keterangan saksi dan hasil analisa digital, didapatkan sketsa wajah yang mengarah kepada terduga pelaku pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tersebut,” ucap Iman, di Polda Metro Jaya, Rabu, 2 September 2026.
Polisi Sebut Belum Ada Indikasi Pelaku Pengeroyokan Maut Bambang Setiawan Adalah Anggota Ormas
Polisi belum menemukan indikasi terduga pelaku pengeroyokan yang menewaskan warga Pejompongan, Bambang Setiyawan (59), merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas).
VIVA.co.id
2 September 2026

1 week ago
9













