Polisi Bekuk 2 Orang Bawa Obat Keras Ilegal di Tamansari

1 week ago 9

Kamis, 3 September 2026 - 15:41 WIB

Jakarta, VIVA – Polisi meringkus dua orang pria berinisial DDK dan M karena kedapatan membawa obat keras daftar G tanpa izin edar di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Keduanya ditangkap saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Daihatsu Xenia di kawasan Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan Polsubsektor Glodok, Kelurahan Glodok, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Rabu, 2 September 2026 dini hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan obat-obatan keras daftar G yang diduga tidak memiliki izin edar," kata Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar saat dikonfirmasi, Kamis, 3 September 2026.

Kata Bobby, penangkapan ini berawal saat Personel Polsek Metro Tamansari tengah melaksanakan razia stasioner guna mengantisipasi aksi kejahatan jalanan di wilayah Tamansari.

Kemudian, di kawasan Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan Polsubsektor Glodok, petugas melihat sebuah mobil yang dikemudikan salah satu pelaku bersama seorang penumpang.

Kendaraan tersebut sempat memutar balik dan melawan arah sehingga menimbulkan kecurigaan petugas.

"Anggota kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan," tutur dia.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 butir obat yang diduga jenis Hexymer serta tiga butir Tramadol, dengan satu butir di antaranya ditemukan di sekitar kendaraan.

Selain obat keras, polisi juga mengamankan dua unit telepon selular dan satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan oleh kedua pria tersebut.

"Berdasarkan pemeriksaan awal, DDK mengaku memperoleh dua butir Tramadol dari seseorang berinisial G, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tutur Bobby.

Sementara itu, M mengaku membeli Hexymer dan Tramadol seharga Rp50 ribu dari seseorang berinisial A, yang juga masih diburu polisi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Keduanya mengakui telah mengonsumsi masing-masing satu butir Tramadol sebelumnya," ungkap Bobby.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Ant)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo

KPK Geledah 8 Lokasi Terkait Kasus Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sejumlah Dokumen Disita

KPK melakukan penggeledahan di sejumlah titik terkait kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.

img_title

VIVA.co.id

1 September 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |