Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya belum memastikan adanya keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) dalam kerusuhan yang terjadi setelah aksi demonstrasi pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan keterlibatan ormas dalam pembubaran massa hingga kericuhan yang terjadi setelah demonstrasi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul ramainya informasi di media sosial mengenai dugaan adanya kelompok ormas yang melakukan sweeping untuk membubarkan massa setelah aksi demonstrasi.
Selain itu, beredar pula informasi mengenai seseorang yang meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan oleh kelompok tertentu.
"Kalau terkait tentang ormas, kami masih melakukan pendalaman terkait, karena fakta harus terverifikasi, kami mohon waktu," kata Budi, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Polisi Minta Publik Tak Berspekulasi
Budi meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan ormas dalam kerusuhan.
Menurutnya, polisi masih membutuhkan proses verifikasi untuk memastikan fakta sebenarnya di lapangan. Publik juga diminta lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi terkait peristiwa tersebut.
"Tadi kita sampaikan, satu, kita sangat prihatin ya dengan insiden yang terjadi kemarin. Teman-teman harus memahami banyak unggahan di media sosial yang disinformasi, provokasi, dan hoak," ujarnya.
Dengan demikian, hingga saat ini Polda Metro Jaya belum menyatakan bahwa ormas tertentu terlibat dalam kerusuhan maupun aksi pembubaran massa.
Polisi masih mengumpulkan fakta dan melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi yang beredar, termasuk video maupun unggahan di media sosial.
322 Orang Diamankan Polisi
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah mengamankan 322 orang terkait kerusuhan setelah aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 162 orang merupakan kelompok dewasa. Mereka berusia antara 18 hingga 40 tahun dan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sementara 160 orang lainnya merupakan anak yang berada dalam rentang usia 12 hingga 19 tahun. Mereka ditangani Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA dan PPO) Polda Metro Jaya.
"162 orang dewasa berusia 18 hingga 40 tahun ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya, serta 160 anak berusia 12 sampai 19 tahun ditangani Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya," kata Budi, Jumat, 28 Agustus 2026.
Halaman Selanjutnya
Penanganan terhadap kelompok dewasa dan anak dilakukan melalui direktorat yang berbeda sesuai dengan kategori dan usia mereka.

2 weeks ago
11













